Ia berharap mendapatkan hasil maksimal dalam penilaian selanjutnya. Evaluasi penilaian lanjutan akan dimulai pada 23 Mei 2022 mendatang dengan pemaparan, wawancara dan observasi lapangan apabila dibutuhkan.
Selama ini Pemkot Mojokerto telah menyediakan delapan kanal yang disediakan untuk memudahkan pengaduan masyarakat. Pertama adalah dengan cara datang langsung ke lokasi pengaduan, kemudian SMS ke nomer 1708, dan Lapor.go.id.
Kemudian dapat juga dilakukan melalui WhatsApp ke nomer 08113555905 serta curhatningita.lapor.go.id. Selain itu juga ada media sosial Curhat Ning Ita melalui Facebook, Instagram, Twitter.
"Kami berupaya maksimal sehingga bisa mendapatkan hasil terbaik. Mohon doa dan supportnya," pungkasnya.
Sebelumnya, Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa mengatakan, Kemenpanrb melakukan penilaian sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB No. 1473/2021.
Editor : Trisna Eka Adhitya