Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pembunuh Manusia Silver di Probolinggo Ditangkap di Kediri, Sempat Kabur Ke Banyuwangi dan Bali
Advertisement . Scroll to see content

2 Kasus Kematian Bayi di Kediri Terungkap, Dibunuh Dua Pasangan Muda Secara Keji

Kamis, 08 Oktober 2026 | 11:44 WIB
  • author Joko Dwi
2 Kasus Kematian Bayi di Kediri Terungkap, Dibunuh Dua Pasangan Muda Secara Keji
Polres Kedifj saat merilis ungkap kasus kematian bayi. (Foto: Joko Dwi)

KEDIRI, iNewsMojokerto.id  — Dua kasus kematian bayi yang ditangani Polres Kediri, terungkap. Kematian bayi merah tersebut ternyata dibunuh secara keji dua pasangan muda yang merupakan orang tua kandung. Mereka adalah pasangan TW (23) dan DA (22), serta AW (20) dan RGP (20).

Terbongkarnya dua kasus itu setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan secara mendalam, dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi serta barang bukti.

Keterangan polisi menyebutkan, TW dan DA yang telah menjalin hubungan asmara selama dua tahun menghilangkan nyawa bayi mereka pada Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 03.30 WIB lalu.

Saat itu, TW melahirkan bayi laki-laki di kamar mandi rumahnya di Desa Tunglur, Kecamatan Badas. Khawatir tangisan bayi terdengar, TW kemudian membekap mulut dan hidung darah dagingnya sendiri sesaat setelah lahir hingga meninggal dunia.

Keesokan harinya, Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, DA, membawa jasad bayi untuk dikuburkan secara diam-diam di belakang sebuah rumah di Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, Kediri.

"Karena takut kehamilan dan kelahiran ini ketahuan oleh orang tua, para pelaku sengaja berniat merampas nyawa bayi yang dikandung sesaat setelah dilahirkan," ujar Kapolres Kediri, AKBP Muh. Wahyudin Latif, Kamis (8/10/2026).

Kemudian pasangan AW dan RGP diduga berskongkol menghilangkan janin bayi dan membuang di tepi jalan Dusun Kunir, Desa Bulupasar, Kecamatan Pagu, Kediri. Janin bayi berumur sekitar lima bulan tersebut kemudian ditemukan oleh warga sekitar.

Wahyudin mengungkapkan, demi menutupi kehamilan karena belum siap menikah, AW mengonsumsi obat penggugur kandungan. Setelah janin keluar, mereka menyimpannya sebelum akhirnya dibuang di tepi jalan wilayah Bulupasar.

Akibat perbuatannya, AW dan RGP dijerat Pasal 77A ayat (1) juncto Pasal 45A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 464 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," tandasnya.

Sedangkan tersangka TW dan DA dijerat dengan Pasal 460 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 80 ayat (3) dan (4) juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Editor: Zainul Arifin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut