Pembunuh Manusia Silver di Probolinggo Ditangkap di Kediri, Sempat Kabur Ke Banyuwangi dan Bali
Polisi menyebut korban sempat dipukul menggunakan tangan kosong. Setelah korban tidak berdaya, tersangka diduga kembali melakukan kekerasan menggunakan benda yang ditemukan di sekitar lokasi, seperti batu dan bongkahan aspal.
"Setelah korban tergeletak, tersangka NAS dan AH melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan menggunakan batu dan bongkahan aspal yang diambil di sekitar warung ke arah wajah dan kepala korban," ujarnya.
Dalam pengungkapan kasus dugaan pembunuhan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari pakaian korban yang terdapat bercak darah, bongkahan aspal, batu, hingga pakaian yang diduga digunakan oleh para tersangka saat kejadian.
Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pembunuhan. Selain itu, polisi juga menyiapkan pasal alternatif terkait penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Di sisi lain, keluarga korban mengaku bersyukur setelah mengetahui polisi berhasil menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam kematian AWS. Ayah korban, Agus, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Probolinggo Kota yang telah bekerja mengungkap kasus tersebut.
"Saya mengucapkan terima kasih banyak kepada Polres Probolinggo Kota atas kerja kerasnya menangkap pelaku anak saya ini, yang membunuh anak saya," katanya.
Agus berharap proses hukum terhadap para pelaku berjalan maksimal. Ia meminta hukuman paling berat diberikan kepada orang yang bertanggung jawab atas kematian anaknya. "Kalau bisa hukuman mati," ucapnya.
Agus juga mengaku masih ingin mengetahui alasan di balik tindakan para pelaku terhadap anak pertamanya tersebut. "Saya cuma ingin tahu apa motifnya sampai anak saya dibeginikan," ujarnya.
Editor : Zainul Arifin