Cari Sasaran di Mojokerto, Residivis Curanmor Ditangkap
MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - BA (37), warga Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur ditangkap polisi atas dugaan pencurian sepeda motor. Dia diringkus saat mencari sasaran pencurian motor di kawasan Mentikan, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto.
Penangkapan residivis kasus Curanmor tersebut dilakukan pada Senin (13/7/2026), setelah aksi pencurian sepeda motor di depan Bengkel BNB Auto Service, Jalan Brawijaya, Kota Mojokerto, pada Rabu (8/7/2026).
Saat itu, korban meninggalkan sepeda motor Honda Beat dengan kondisi kunci masih menancap pada kendaraan. Kelengahan tersebut dimanfaatkan BA untuk membawa kabur motor milik korban.
"Tersangka diamankan saat diduga sedang melakukan pengamatan kendaraan yang akan menjadi target pencurian," kata Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Mangara Panjaitan, Sabtu (18/7/2026).
Dari hasil pemeriksaan, BA mengakui perbuatannya. Bahkan, melakukan pencurian motor di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota. Di antaranya di kawasan Tropodo, Kedungsari, dan Meri.
Dalam aksinya, dia berjalan kaki dari tempat kosnya di Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto untuk mencari sasaran. Setelah menemukan kendaraan yang mudah dicuri, ia langsung melancarkan pencurian.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita barang bukti rekaman CCTV, satu bendel BPKB kendaraan, pakaian yang digunakan tersangka saat beraksi, serta satu unit motor Honda Beat milik korban yang berhasil ditemukan. "Tersangka merupakan residivis kasus curanmor yang pernah dipidana pada 2024," tandasnya.
Karena mengulangi perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian, BA kembali terancam hukuman lama di dipenjara dengan sangkaan Pasal 476 KUHP.
Polisi mengimbau masyarakat untuk waspada pada lingkungan sekitar dan tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi kunci masih terpasang. Sebab, dapat memicu terjadinya pencurian.
Editor : Zainul Arifin