Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Rumah Wartawan MNC TV di Jombang Dibobol Maling, Motor Raib
Advertisement . Scroll to see content

Gagal Curi Ban Truk Elpiji di Jombang, Pemuda Asal Sidoarjo Babak Belur Dihajar Warga

Kamis, 25 Juni 2026 | 20:52 WIB
  • author Zainul Arifin
Gagal Curi Ban Truk Elpiji di Jombang, Pemuda Asal Sidoarjo Babak Belur Dihajar Warga
Terduga pencuri ban cadangan truk elpiji diamankan Polsek Jombang. (Foto: Dok)

JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Seorang pemuda diamuk massa setelah tertangkap warga usai berusaha curi ban truk elpiji, Kamis (25/6/2026). Peristiwa tersebut terjadi di Jl KH Hasyim Asy'ari, Desa Jombatan, Kecamatan Jombang.

Dalam kondisi babak belur, pemuda itu kemudian diserahkan warga ke kepolisian setempat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Jombang AKP Edy Widoyono mengatakan terduga pelaku Hamonangan Ricky Si Rengo Ringo (23) warga Desa Jabaran, Kecamatan Balongbendo Kabupaten Sidoarjo.

"Pelaku diamankan warga saat berusaha kabur usai tepergok berusaha mencuri ban cadangan truk elpiji yang berhenti di Jl KH Hasyim Asy'ari Jombang pada pukul 05.00 WIB," kata Edy.

Awal mula kejadian, truk dikemudikan Moh Joni (52) warga Desa Tanjunggunung, Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang berangkat ke Pengisian LPG di Pabrik SBUM Perak.

Dalam perjalan tersebut, truk pelat nomor W 8047 QC berhenti di parkir di sebuah warkop Stasiun di Jl Hasyim Asy'ari Desa Jombatan untuk membeli makanan ringan (gorengan).

"Karena gorengan masih belum siap, maka sopir truk menunggu di dalam kendaraan," kata Edy.

Pada saat menunggu, sopir mendengar suara mencurigakan dari arah belakang kendaraan. Bergegas mengecek belakang kendaraan dan mendapati seorang pemuda berada di bawah kendaraan miliknya sedang melepas roda (ban) serep kendaraan miliknya.

Seketika, korban berteriak “maling_maling”. Teriakan itu pun membuat pelaku panik lalu lari dengan membawa alat yang digunakan untuk mengambil roda cadangan tersebut.

"Korban berusaha mengejar pelaku ke arah utara namun tidak dapat menangkap. Kemudian kembali kearah kendaraan miliknua untuk mengecek kondisi kendaraan dan tidak berselang pelaku diamankan oleh warga," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP Jo. Pasal 17 KUHP tentang perkara tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan

Editor: Zainul Arifin

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut