Jadi Tersangka, Sopir Truk Gandeng yang Melindas Pemotor Wanita di Jombang Dibui
JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Polres Jombang telah menetapkan tersangka sopir truk gandeng berinisial Ju (35) karena terlibat kecelakaan maut dengan pengendara motor (pemotor) wanita muda berinisial RDK (21) warga Desa Badas, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.
Truk gandeng hino pelat nomor AG 9763 UB saat itu diduga menabrak dan melindas RDK, mengendarai sepeda motor Honda Vario bernopol S 3531 OCB di jalan Raya Desa Sambirejo Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang Jawa Timur.
“Sopir sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan (dibui),” ujar Kanitgakkum Satlantas Polres Jombang, IPDA Siswanto saat dikonfirmasi, Kamis (11/6/2026).
Menurut dia, sopir asal Desa Gondanglegi Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk itu dikenakan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman berat.
Pasalnya, Ju dianggap lalai hingga mengakibatkan kecelakan lalu lintas yang menyebabkan korbannya meninggal dunia dan kerusakan pada kendaraan korban.
Siswanto menegaskan bahwa penetapan tersangka hingga penahanan sopir dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan kasus laka maut tersebut. Menurutnya, petugas melakukan olah TKP juga memeriksa saksi-saksi termasuk tersangka.
Editor : Zainul Arifin