get app
inews
Aa Text
Read Next : Jago Merah Mengamuk, Gudang Bank Sampah di Jombang Hangus Terbakar

Kasus Budidaya Ganja Dalam Rumah di Jombang, 4 Terdakwa Terancam Hukuman Maksimal Mati

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:08 WIB
header img
Salah satu tersangka budidaya ganja di dalam rumah Desa Mojongapit, Jombang usai menjalani persidangan. Foto: Mojokerto.iNews.id/Zainul Arifin

Panen pada Juli 2025 menghasilkan 76 batang ganja dengan total berat 2.665 gram ganja kering. Atas perintah Petrus, Rama mengirim hasil panen tersebut kepada Kris di Bali menggunakan bus antarkota dan menerima upah Rp700 ribu.

“Dari transaksi tersebut, Petrus disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp400 juta yang ditransfer secara bertahap melalui rekening milik Ike Dewi Sartika,” ujarnya.

Heri menambahkan, keempat terdakwa menyatakan menerima dakwaan dan tidak melakukan eksepsi. Dengan begitu, sidang berlanjut pada pembuktian.

Polres Jombang menggerebek rumah kontrakan di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Senin (15/12/2025) dan menemukan 156 pot tanaman ganja yang tersebar di empat ruangan berbeda yang dikembangbiakkan dengan system greenhouse. Polisi juga menemukan ganja yang telah dipetik dan rendaman ganja dengan alkohol itu, yang jika ditotal mencapai 40 kilogram atau senilai Rp 6,5 miliar.

Dalam kasus itu, polisi juga membekuk empat orang sebagai tersangka yakni Rama Susanto (43) warga Nganjuk dan Yulius Vasih alias Jayus, warga Sidowarek, Kecamatan Ngoro berperan sebagai pengelola tanaman ganja dan perawatannya. Serta pasutri, Petrus Ridanto Busono Raharjo alias Danto (48), warga Bantul, DIY dan Ike Dewi Sartika, 40, warga Sidoarjo. Keduanya berperan sebagai perencana dan pemodal tanaman ganja itu.

Editor : Zainul Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut