PHK Massal Buruh Pabrik Plywood Jombang, 1000 Orang Terancam Jadi Pengangguran
Ketua Serikat Buruh Plywood Jombang (SBPJ), Hadi Purnomo, membenarkan kabar PHK tersebut. Dia menyebut HRD PT SGS telah menyampaikannya secara lisan, namun belum ada surat formal. SBPJ pun menolak PHK sepihak, karena dianggap melanggar prosedur sesuai UU Ketenagakerjaan dan PP 35 serta UU Cipta Kerja.
"Batas waktu PHK yang dipatok perusahaan hingga 30 Juni 2026. Ini tidak prosedural. Kami menolak PHK sepihak ini," tegas Hadi.
Sementara itu, manajemen PT SGS belum dapat dikonfirmasi terkait rencana PHK. Petugas keamanan menyebut pihak manajemen sedang rapat dengan kantor pusat di Jakarta.
"Saat ini manajemen sedang rapat dengan pihak di Jakarta, sehingga belum bisa menemui wartawan," ujar Subaji, petugas Satpam di gerbang PT SGS.
Editor : Zainul Arifin