JAKARTA, iNews.id - Pemerintah kerajaan Arab Saudi telah menetapkan kebijakan kewajiban tes PCR kepada calon jamaah haji (calhaj) yang akan diberangkatkan ke tanah suci pada tahun ini. Untuk meringankan calhaj dari biaya tes PCR, Pemerintah berencana membebaskan biaya tes PCR dan akan dibebankan kepada APBN.
Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mengatakan, pemerintah RI telah menghitung biaya tes PCR yang akan dibebankan kepada APBN senilai Rp84 miliar.
"Satu lagi kewajiban PCR 72 jam sebelum keberangkatan itu kita bebankan kepada APBN sekitar 84 miliar, kita bebankan kepada pemerintah. Itu bagian dari cara kita tidak membebankan kepada jamaah," tutur Yandri di Jakarta, Rabu,(13/04/2022).
Yandri mengatakan di daftar tunggu haji 2020 pemerintah berencana memberangkatkan setidaknya 50.630 orang calhaj. Para calhaj tersebut sudah diklasifikasikan berdasarkan usia dengan batas maksimal 65 tahun.
"Ini bukan maunya indonesia, pemerintah dan DPR tapi kebijakan dari Saudi yang tidak bisa di negosiasi," katanya.
Editor : Trisna Eka Adhitya