get app
inews
Aa Text
Read Next : Jamaah Haji Mohon Siapkan Diri, Suhu Panas Menanti di Arab Saudi

Tes PCR Untuk Jemaah Haji Tahun Ini Akan Ditanggung Pemerintah

Rabu, 13 April 2022 | 20:19 WIB
header img
ilustrasi pelaksanaan haji. (Foto: iNews.id/Reuters).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah kerajaan Arab Saudi telah menetapkan kebijakan kewajiban tes PCR kepada calon jamaah haji (calhaj) yang akan diberangkatkan ke tanah suci pada tahun ini. Untuk meringankan calhaj dari biaya tes PCR, Pemerintah berencana membebaskan biaya tes PCR dan akan dibebankan kepada APBN. 

Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mengatakan, pemerintah RI telah menghitung biaya tes PCR yang akan dibebankan kepada APBN senilai Rp84 miliar. 

"Satu lagi kewajiban PCR 72 jam sebelum keberangkatan itu kita bebankan kepada APBN sekitar 84 miliar, kita bebankan kepada pemerintah. Itu bagian dari cara kita tidak membebankan kepada jamaah," tutur Yandri di Jakarta, Rabu,(13/04/2022). 

Yandri mengatakan di daftar tunggu haji 2020 pemerintah berencana memberangkatkan setidaknya 50.630 orang calhaj. Para calhaj tersebut sudah diklasifikasikan berdasarkan usia dengan batas maksimal 65 tahun.

"Ini bukan maunya indonesia, pemerintah dan DPR tapi kebijakan dari Saudi yang tidak bisa di negosiasi," katanya. 

Kemudian untuk kuota haji, Indonesia akan memberangkatkan 50 persen dari kuota awal sebesar 210 ribu jamaah. Dengan demikian akan ada 104.000 hingga 106.000 calhaj dipastikan berangkat haji tahun ini.  

"Walaupun belum ada secara resmi tapi secara informal berdasarkan diskusi dan termasuk 2 kali ke sana InsyaAllah kita mendapatkan 50% dari kuota awal. Acuannya ke 106.000 dengan waktu tinggal di Madinah dan mekah totalnya 40 hari," ungkap Yandri.

Sementara terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2022, pemerintah telah berupaya agar biaya haji 2022 dapat kurang dari Rp40 juta namun masih di atas Rp35 juta. Hal ini agar tidak memberatkan para jamaah haji yang telah lama menunggu pembukaan haji hingga dua tahun.

"Artinya cukup Rp35 juta yang mereka bayar selama ini, kita tidak mau memberikan beban kepada calon jamaah haji. Karena mereka sudah lama menunggu apalagi di tengah pandemi,"kata dia.

Untuk mematangkan berbagai hal itu, DPR bersama menteri agama akan melakukan rapat yang akan dilaksanakan pada Rabu (13/4/2022) malam ini. Rapat ini tak hanya untuk menetapkan besaran biaya haji, tapi juga termasuk pemprosesan pemberangkatan jemaah haji. 

"Secara resmi nanti malam kami akan raker dengan pemerintah termasuk menyepakati berapa batas tanggal yang akan diproses dalam pemberangkatan jemaah haji. Karena itu penting untuk persiapan siapa saja yang berhak berangkat dan siapa saja yang terhalang oleh peraturan,"kata dia. 

Diketahui, setidaknya ada dua kebijakan Arab Saudi dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji 1443H yakni, pertama, usia maksimal 65 tahun dan telah menerima vaksinasi lengkap Covid-19 yang disetujui Kementerian Kesehatan Saudi. Kedua, jamaah yang berasal dari luar Kerajaan wajib menyerahkan hasil tes PCR negatif Covid-19 yang dilakukan dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatan ke Arab Saudi.

Editor : Trisna Eka Adhitya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut