Misteri Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Sungai Jombang Terungkap, Pelaku Ditangkap
Setelah itu, SM menghabisi nyawa korban di pinggir sungai Dusun Bangi Desa Woromarto Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri. Pembunuhan dilakukan dengan cara membacok leher dan menyayat leher korban dan membacok jari serta pipi menggunakan parang.
"Jenazah korban ditemukan di aliran sungai daerah irigasi mrican kanan Dusun Paras Desa Turipinggir Kecamatan Megaluh Kabupaten Jombang pada Minggu 12 April pukul 11.00 WIB," ujarnya.
Menurut Dimas, pembunuhan sadis tersebut tidak direncanakan pelaku. Namun, diakui pelaku sudah ada niatan, dibuktikan pembelian parang sepekan sebelum peristiwa terjadi.
"Motif tersangka mengaku membunuh korban karena cemburu, karena mengatahui korban berpacaran dengan pacar tersangka," tandasnya.
Dimas menambahkan, usai membunuh Anang, SM bercerita tindakan kejinya kepada MAM. Bukannya melaporkan kepada polisi, MAM justru membantu menghilangkan barang bukti dengan membuangnya ke aliran sungai Brantas di daerah Kediri.
Atas perbuatannya, SM dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang No. 01 tahun 2023 tentang KUHP dan atau pasal 468 ayat (2) Undang-Undang nomor 01 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Sedangkan MAM dikenakan pasal 278 ayat (1) huruf d Undang-Undang No. 01 tahun 2023 tentang KUHP.
Editor: Zainul Arifin