Cabdindik Jombang Inspeksi Penggunaan HP di SMA dan SMK, Ini Temuannya
JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Cabang dinas pendidikan (Cabdindik) Jawa Timur wilayah Jombang bersama pengawas melakukan inspeksi ke sejumlah SMA dan SMK terkait penggunaan Handphone (HP).
Pantauan iNews Jombang, Senin siang, (14/4/2026), inspeksi dilakukan di SMAN 2 Jombang, SMKN 1 Jombang, SMAN Mojoagung dan SMKN Mojoagung.
Di empat sekolah itu, tidak ditemukan adanya aktivitas penggunaan HP saat KBM (kegiatan belajar mengajar). Sebab, gawai para murid ditempatkan di loker penitipan sebelum mulai pelajaran. HP dapat digunakan ketika guru mengizinkan mengambil untuk kepentingan pembelajaran.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Cabdindik Wilayah Jombang mengungkapkan inspeksi untuk memastikan sekolah telah menerapkan penggunaan gadget dengan baik sesuai dengan Nota Dinas Dinas Pendidikan Jawa Timur Nomor 400.3.1/1700/101.1/2026 tentang pengendalian penggunaan gadget di lingkungan sekolah.

"Tidak melarang membawa HP, namun ada kebijakan pembatasan penggunaan yang bertujuan untuk menciptakan pembelajaran yang lebih sehat dan berorientasi pada penguatan karakter anak didik," katanya.
Ulil menilai bahwa penggunaan gadget yang tidak terkontrol berpotensi menimbulkan dampak negatif, seperti paparan konten tidak layak, perundungan daring, hingga ketergantungan digital. Karena itu, sekolah diminta mengatur penggunaan gadget secara ketat dan melibatkan orang tua dalam pengawasan.
"Kebijakan ini telah melalui tahap uji coba pada awal April dan kini mulai diterapkan secara menyeluruh di Jawa Timur," katanya.
Sementara itu, Waka Kurikulum SMAN 2 Jombang, Koniamuryani, S.Pd mengatakan bahwa sejak awal sekolah sudah membatasi penggunaan gawai.
"Penggunaan ponsel diatur dalam tata tertib sekolah yang sudah disosialisasikan dan disepakati bersama murid dan orang tua," katanya.
Dalam tata tertib terkait penggunaan gawai, murid boleh membawa telepon genggam hanya untuk kepentingan pembelajaran. Saat masuk kelas, gawai wajib dimatikan atau dalam mode senyap, lalu dikumpulkan sebelum pelajaran dimulai.
Guru dapat memberikan izin penggunaan ponsel untuk keperluan pembelajaran, seperti mencari materi atau mengakses aplikasi pendidikan seperti mencari materi atau mengakses aplikasi pendidikan dengan pendampingan dan pengawasan.
"Sejak awal kita membatasi penggunaan HP dan sudah disosialisasi kepada murid maupun orangtua. Ketika pembelajaran anak anak itu menitipkan HP, dan dapat digunakan untuk pembelajaran," katanya.
Dia menambahkan, sekolah juga menyiapkan sanksi bagi pelanggar, mulai teguran hingga pemanggilan orang tua. Pelanggaran membawa HP di luar yang diinstruksikan, tidak langsung ditindak, namun diskor 25.
"Kecuali pada saat ujian ketahuan membawa HP, maka HP disita dan dititipkan ke panitia selama 3 hari, kemudian orangtua mengambil ke sekolah, tujuannya minta kerja sama dari orang tua untuk pemahaman bijak penggunaan HP," tandasnya.
Editor : Zainul Arifin