Demo Tuntut Penertiban PKL Berjualan di Zona Merah, Begini Respons Pemkab Jombang
Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Jombang Agus Purnomo merespons tuntutan dengan janji akan segera menindaklanjuti aspirasi tersebut. Pemkab, kata dia, menargetkan penertiban PKL di zona merah dapat dilakukan dalam waktu dekat.
"Dalam waktu sekitar satu minggu ke depan, kami akan berkoordinasi dengan OPD terkait seperti Satpol PP, Dinas Perdagangan, dan Dinas Lingkungan Hidup, serta melibatkan TNI dan Polri untuk pelaksanaan penertiban," katanya.
Pemkab Jombang sebelumnya telah menetapkan sejumlah ruas jalan di kawasan pusat kota sebagai zona merah PKL, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/54/415.10.1.3/2025. Kawasan itu meliputi jalan protokol seperti Jalan KH Wahid Hasyim, Jalan Ahmad Yani, Jalan Panglima Sudirman, Jalan Ahmad Dahlan, Jalan Gubernur Suryo, serta area di sekitar Alun-alun Jombang.
Aturan diberlakukan untuk menjaga ketertiban, kebersihan, serta kelancaran arus lalu lintas di kawasan pusat kota. Namun, hingga kini masih ditemukan sejumlah PKL yang tetap berjualan di area terlarang.
Agus menegaskan sebelum penertiban dilakukan, pemerintah akan melakukan pendataan terhadap PKL yang berjualan di luar area resmi. Hal itu untuk memastikan langkah penataan yang diambil dapat memberikan solusi yang adil bagi semua pihak.
"Kita data dulu, informasi yang saya peroleh, bahwa PKL-PKL yang ada di luar itu, adalah PKL yang mungkin sudah punya bidak di dalam, tapi membuat bidak lagi di luar. Bahkan tadi ada informasi juga yang disampaikan oleh FRMJ itu rata-rata orang baru," tegasnya.
Editor : Zainul Arifin