get app
inews
Aa Text
Read Next : Tahun Ini Jumlah PNS Pemkab Jombang Berkurang 115 Orang, Ini Penyebabnya

Demo Tuntut Penertiban PKL Berjualan di Zona Merah, Begini Respons Pemkab Jombang

Selasa, 07 April 2026 | 20:02 WIB
header img
Sejumlah Pedagang demo kantor Pemkab Jombang tuntut penertiban PKL berjualan di zona merah. Foto: Mojokerto.iNews.id/Zainul Arifin

JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Demo menuntut penertiban PKL (pedagang kaki lima) berjualan di kawasan zona merah dilakukan para pedagang sentra wisata kuliner yang tergabung dalam Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ), Selasa (7/4/2026).

Aksi unjuk rasa di depan kantor Pemkab Jombang tersebut mendapat pengamanan aparat kepolisian. Mereka meminta agar pemerintah daerah konsisten menjalankan aturan yang telah dibuat, terutama terkait larangan aktivitas PKL di kawasan tertentu.

Koordinator aksi, Joko Fattah Rochim mengatakan, pihaknya tidak menolak aktivitas berdagang, namun meminta agar aturan zonasi ditegakkan secara adil.

"Kalau memang itu zona merah, harus ditertibkan. Pemerintah tidak boleh membuat aturan tapi kemudian tidak ditegakkan," tegas Fattah.

Ia juga menyoroti adanya ketimpangan antara PKL di dalam sentra kuliner dengan pedagang di luar area tersebut. Menurutnya, para pedagang di dalam sentra, rutin membayar retribusi harian sebesar Rp2.000, meski fasilitas masih terbatas.

"Jumlah pedagang di dalam sentra lebih dari 200 orang. Banyak fasilitas yang belum memadai, bahkan untuk kebutuhan dasar seperti tempat sampah kami sediakan secara swadaya," ujarnya.

Pria yang akrab dipanggil Cak Fattah juga menyebut sebagian PKL yang berjualan di luar kawasan sentra diduga merupakan pedagang baru, bahkan ada yang berasal dari luar daerah. Kondisi tersebut dinilai merugikan pedagang resmi yang telah menempati lokasi yang disediakan pemerintah.

Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Jombang Agus Purnomo merespons tuntutan dengan janji akan segera menindaklanjuti aspirasi tersebut. Pemkab, kata dia, menargetkan penertiban PKL di zona merah dapat dilakukan dalam waktu dekat.

"Dalam waktu sekitar satu minggu ke depan, kami akan berkoordinasi dengan OPD terkait seperti Satpol PP, Dinas Perdagangan, dan Dinas Lingkungan Hidup, serta melibatkan TNI dan Polri untuk pelaksanaan penertiban," katanya. 

Pemkab Jombang sebelumnya telah menetapkan sejumlah ruas jalan di kawasan pusat kota sebagai zona merah PKL, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/54/415.10.1.3/2025. Kawasan itu meliputi jalan protokol seperti Jalan KH Wahid Hasyim, Jalan Ahmad Yani, Jalan Panglima Sudirman, Jalan Ahmad Dahlan, Jalan Gubernur Suryo, serta area di sekitar Alun-alun Jombang.

Aturan diberlakukan untuk menjaga ketertiban, kebersihan, serta kelancaran arus lalu lintas di kawasan pusat kota. Namun, hingga kini masih ditemukan sejumlah PKL yang tetap berjualan di area terlarang.

Agus menegaskan sebelum penertiban dilakukan, pemerintah akan melakukan pendataan terhadap PKL yang berjualan di luar area resmi. Hal itu untuk memastikan langkah penataan yang diambil dapat memberikan solusi yang adil bagi semua pihak.

"Kita data dulu, informasi yang saya peroleh, bahwa PKL-PKL yang ada di luar itu, adalah PKL yang mungkin sudah punya bidak di dalam, tapi membuat bidak lagi di luar. Bahkan tadi ada informasi juga yang disampaikan oleh FRMJ itu rata-rata orang baru," tegasnya.

Editor : Zainul Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut