Pelaku Penculikan Satu Keluarga di Jombang Ditangkap di Bangkalan, Motifnya Utang Rp25 Juta
JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Satreskrim Polres Jombang telah menangkap dua orang pria bernama Moh Zehri, (40) dan Bahar (29) yang bersekongkol untuk menculik satu keluarga yakni AA (29) dan istrinya ZR (25) serta anak mereka KAA (5).
Penculikan satu keluarga ini terjadi pada Minggu (2/3/2026) sekitar pukul 03.00 di rumah korban Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
“Dari lima tersangka, sudah kami amankan dua, tiga lainnya DPO segera kami lakukan penangkapan,” kata Kasatreskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander, Rabu (4/3/2026).
Dimas menyebut penculikan itu dilakukan pelaku karena persoalan utang sebesar Rp25 juta yang dimiliki korban kepada pelaku. Korban sekeluarga dipaksa ikut dan dibawa keluar dari rumah.
Menurut Dimas, pelaku berjumlah beberapa orang dipimpin seorang perempuan bernama Nur Hidayah bersama sejumlah pria lainnya. Mereka awalnya berusaha masuk dengan mendobrak pintu depan rumah korban. “Pintu depan sempat didobrak hingga engsel rusak,” katanya.
Lantaran gagal masuk, para pelaku masuk melalui pintu belakang rumah yang saat itu sedang dalam proses renovasi. Pelaku lalu menuju kamar korban hingga terjadi keributan dan kekerasan fisik terhadap para korban.
"Pelaku mendobrak masuk menanyakan utang sebesar Rp25 juta tersebut. Karena korban tidak bisa membayar akhirnya anak dan istrinya diangkut ke Bangkalan untuk melunasi utang tersebut," ujarnya.
"Di tubuh suami korban ada sedikit luka di bagian tangan dugaan sementara pengakuan korban ada kontak fisik pada saat korban dibawa ke Bangkalan," lanjutnya.
Di Bangkalan, satu keluarga disandera di rumah kosong milik salah satu tersangka Nur Hidayah. Nah, pada saat di sana, korban diberikan HP untuk menghubungi keluarga agar menyiapkan uang untuk membayar utang merema Rp25 juta.
"Jadi pada saat itu selain menghubungi keluarga, korban juga menghubungi layanan 110 kosong, hingga Polsek setempat mendatangi TKP mengamankan korban," ujar Dimas.
Kepolisian setempat berkoordinasi dengan Polres Jombang. Serangkaian penyelidikan dilakukan hingga akhirnya polisi menangkap dua tersangka di rumah masing-masing di wilayah Bangkalan pada Selasa (3/3/2026) malam.
Dari penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa tiga unit handphone yang diduga digunakan dalam aksi penculikan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 450 dan atau Pasal 451 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penculikan dan penyanderaan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Editor : Zainul Arifin