get app
inews
Aa Text
Read Next : Ultraman Diutus Antar Makan Bergizi Gratis di Jombang, Begini Reaksi Para Siswa

Terjerat Aturan Izin Air Tanah, Pembudidaya Ikan Kediri-Jombang Wadul ke DPRD Jatim

Minggu, 01 Maret 2026 | 11:49 WIB
header img
Sejumlah pelaku UMKM pembudidaya ikan tawar saat berdiskusi dengan Komisi A DPRD Jatim di Desa Temuwulan, Kecamatan Perak. Foto Mojokerto.iNews.id/Aries

JOMBANG, iNewsMokokerto.id–Puluhan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) budidaya ikan air tawar di Kabupaten Kediri dan Jombang resah. Keresahan ini dipicu oleh pemanggilan sejumlah peternak oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur terkait dugaan pelanggaran Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA).

Persoalan tersebut mencuat dalam diskusi yang digelar Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Peternak Ikan Air Tawar Nusantara (Pekantara) di Desa Temuwulan, Kecamatan Perak, Jombang, Sabtu (28/2/2026). Hadir dalam pertemuan tersebut Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, Sumardi.

Agus, perwakilan pembudidaya lele asal Pare, Kediri, mengungkapkan bahwa aturan SIPA saat ini sangat memberatkan rakyat kecil. Ia mendesak pemerintah mengevaluasi regulasi tersebut, terutama mengenai batasan kubikasi (volume) penggunaan air.

Menurutnya, pembudidaya ikan berharap mendapatkan perlakuan yang sama dengan sektor pertanian yang memiliki keleluasaan dalam penggunaan air tanah tanpa prosedur SIPA yang rumit.

"Kami pada dasarnya patuh pada perizinan, namun kami meminta agar batasan kubikasinya dibebaskan. Disamakan dengan petani," tegas Agus.

Ia juga membeberkan bahwa para peternak di Kediri sempat berencana menggelar aksi demonstrasi besar-besaran sebelum akhirnya memilih jalur dialog dengan DPRD Jatim.

Editor : Zainul Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut