Terjerat Aturan Izin Air Tanah, Pembudidaya Ikan Kediri-Jombang Wadul ke DPRD Jatim
JOMBANG, iNewsMokokerto.id–Puluhan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) budidaya ikan air tawar di Kabupaten Kediri dan Jombang resah. Keresahan ini dipicu oleh pemanggilan sejumlah peternak oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur terkait dugaan pelanggaran Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA).
Persoalan tersebut mencuat dalam diskusi yang digelar Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Peternak Ikan Air Tawar Nusantara (Pekantara) di Desa Temuwulan, Kecamatan Perak, Jombang, Sabtu (28/2/2026). Hadir dalam pertemuan tersebut Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, Sumardi.
Agus, perwakilan pembudidaya lele asal Pare, Kediri, mengungkapkan bahwa aturan SIPA saat ini sangat memberatkan rakyat kecil. Ia mendesak pemerintah mengevaluasi regulasi tersebut, terutama mengenai batasan kubikasi (volume) penggunaan air.
Menurutnya, pembudidaya ikan berharap mendapatkan perlakuan yang sama dengan sektor pertanian yang memiliki keleluasaan dalam penggunaan air tanah tanpa prosedur SIPA yang rumit.
"Kami pada dasarnya patuh pada perizinan, namun kami meminta agar batasan kubikasinya dibebaskan. Disamakan dengan petani," tegas Agus.
Ia juga membeberkan bahwa para peternak di Kediri sempat berencana menggelar aksi demonstrasi besar-besaran sebelum akhirnya memilih jalur dialog dengan DPRD Jatim.
Editor : Zainul Arifin