Terjerat Aturan Izin Air Tanah, Pembudidaya Ikan Kediri-Jombang Wadul ke DPRD Jatim
JOMBANG, iNewsMokokerto.id–Puluhan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) budidaya ikan air tawar di Kabupaten Kediri dan Jombang resah. Keresahan ini dipicu oleh pemanggilan sejumlah peternak oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur terkait dugaan pelanggaran Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA).
Persoalan tersebut mencuat dalam diskusi yang digelar Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Peternak Ikan Air Tawar Nusantara (Pekantara) di Desa Temuwulan, Kecamatan Perak, Jombang, Sabtu (28/2/2026). Hadir dalam pertemuan tersebut Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, Sumardi.
Agus, perwakilan pembudidaya lele asal Pare, Kediri, mengungkapkan bahwa aturan SIPA saat ini sangat memberatkan rakyat kecil. Ia mendesak pemerintah mengevaluasi regulasi tersebut, terutama mengenai batasan kubikasi (volume) penggunaan air.
Menurutnya, pembudidaya ikan berharap mendapatkan perlakuan yang sama dengan sektor pertanian yang memiliki keleluasaan dalam penggunaan air tanah tanpa prosedur SIPA yang rumit.
"Kami pada dasarnya patuh pada perizinan, namun kami meminta agar batasan kubikasinya dibebaskan. Disamakan dengan petani," tegas Agus.
Ia juga membeberkan bahwa para peternak di Kediri sempat berencana menggelar aksi demonstrasi besar-besaran sebelum akhirnya memilih jalur dialog dengan DPRD Jatim.
Menanggapi keluhan itu, Anggota Komisi A DPRD Jatim, Sumardi, menyatakan bahwa regulasi mengenai penataan usaha memang berkembang sangat dinamis.
Namun, ia menekankan bahwa perizinan tetap menjadi aspek vital dalam legalitas usaha, terlebih sektor perikanan kini menjadi penyokong program strategis nasional seperti Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Perizinan itu penting dan harus diurus. Namun, jika peternak sudah berhadapan dengan aparat penegak hukum, organisasi harus hadir memberikan pendampingan dan perlindungan," ujar politisi yang akrab disapa Cak Sumardi tersebut.
Sumardi berkomitmen untuk memfasilitasi sarasehan antara pengurus Pekantara dengan instansi terkait guna mencari solusi administratif agar para peternak tidak terus-menerus dibayangi sanksi pidana.
Ketua DPP Pekantara, Heri Purnomo, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam melihat anggotanya terjerat persoalan hukum akibat masalah administratif. Ia memastikan organisasi akan memberikan pendampingan hukum intensif bagi pembudidaya yang dipanggil pihak kepolisian.
"Keluhan anggota mengenai pemanggilan oleh Polda Jatim ini menciptakan iklim usaha yang tidak kondusif. Kami akan pasang badan dan memperjuangkan hak-hak peternak agar keberlanjutan usaha mereka tetap terjamin," pungkas Heri.
Editor : Zainul Arifin