get app
inews
Aa Text
Read Next : Longsor Akses Wisata Padusan Pacet Mojokerto, Badan Jalan Tergerus Dua Meter

Langgar Aturan Tenaga Kerja Asing, 12 Perusahaan Didenda Kemnaker Rp4,48 Miliar

Selasa, 24 Februari 2026 | 00:05 WIB
header img
Ilustrasi, tenaga kerja. (Foto: Istimewa).

Sementara itu, Direktur Bina Pemeriksa Norma Ketenagakerjaan Rinaldi Umar menjelaskan pelanggaran penggunaan TKA tersebut ditemukan berdasarkan hasil pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan provinsi setempat bersama Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker yang turun langsung ke lapangan.

"Selain perusahaan yang telah dikenakan denda, masih terdapat beberapa perusahaan yang dalam proses pembayaran dan penghitungan besaran denda. Tidak menutup kemungkinan jumlah penerimaan negara dari sektor ini akan bertambah," kata Rinaldi.

Adapun provinsi dengan perusahaan terbanyak yang dikenakan denda yakni Sulawesi Tengah. Nilai denda terbesar dikenakan kepada PT BAP asal Kalimantan Barat sebesar Rp2.172.000.000 (Rp2,17 miliar), disusul PT BIS di Sumatera Utara sebesar Rp972.000.000 (Rp972 juta).

Berikut daftar perusahaan yang dikenakan denda:

Sulawesi Tengah
1. PT DSI: Rp84.000.000 
2. PT ITSS: Rp180.000.000
3. PT GCNS: Rp150.000.000
4. PT IMIP: Rp108.000.000
5. PT RI: Rp252.000.000
6. PT DSI: Rp180.000.000

Kalimantan Barat
7. PT BAP: Rp2.172.000.000

Kalimantan Tengah
8. PT UAI: Rp12.000.000

Kepulauan Riau
9. PT HKI: Rp336.000.000
10. PT GH: Rp18.000.000

Sumatra Utara
11. PT BIS: Rp972.000.000

DKI Jakarta
12. PT CAA: Rp18.000.000

Editor : Zainul Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut