get app
inews
Aa Text
Read Next : Perkuat Solidaritas Masyarakat, Legislatif Jombang Gelar Refleksi di Lapangan Hijau

Dana Hibah Pokir DPRD Jombang Akan Diterima Utuh, Tidak Ada Fee

Selasa, 24 Februari 2026 | 00:40 WIB
header img
Gedung DPRD Jombang. (Foto: iNewsMojokerto/Dok.Zainul Arifin).

JOMBANG, iNewsMojokerto.id – Anggota DPRD Kabupaten Jombang, Junita Erma Zakiyah, menegaskan, dana hibah Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) dewan tahun anggaran 2026 akan diterima oleh penerima secara utuh dan tidak ada fee untuk kepentingan pribadi.

"Saya sampaikan secara terbuka bahwa hibah Pokir akan diterima secara utuh. Tidak ada permintaan untuk kepentingan pribadi. Fokus kami adalah memastikan program ini berjalan sesuai aturan," tegas Junita saat dikonfirmasi, Senin (23/2/2026).

Junita menepis tudingan adanya permintaan fee dana Pokir. Bahkan, diringa juga menemui langsung pihak pengasuh Pondok Pesantren yang tercatat sebagai calon penerima hibah 2026 dengan tujuan untuk meluruskan distorsi informasi yang sempat memicu kegaduhan.

Politisi PPP itu menjelaskan bahwa dalam setiap sosialisasi, pihaknya selalu menekankan aspek kepatuhan hukum. Menurutnya, pemahaman masyarakat seringkali keliru dalam mengartikan penggunaan dana hibah.

"Penerima harus paham bahwa dana tidak bisa dibelanjakan 100 persen untuk fisik semata, karena ada kewajiban negara berupa pajak dan penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). Ini bukan potongan ilegal, melainkan kewajiban konstitusional," tambahnya.

Sementara itu, Praktisi hukum, Syarahuddin menambahkan, secara regulasi, besaran dana yang diterima lembaga harus sesuai dengan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

"Indikator utamanya adalah NPHD, bukan proposal. Jika dana belum cair, bagaimana mungkin ada potongan? Itu tidak masuk akal secara administrasi keuangan daerah," ujar pria yang akrab disapa Reza ini.

Ia merinci bahwa dalam Rancangan Anggaran Biaya (RAB), memang terdapat komponen non-fisik yang legal secara hukum. Pertama, sambung dia adalah pajak negara, ia menhebut bahwa kewajiban wajib bagi setiap penggunaan anggaran daerah.

Kedua ketika itu hibah jenis fisik, maka ada biaya konsultan perencanaan dari tenaga ahli, hal itu untuk memastikan spesifikasi bangunan sesuai standar. Dan Ketiga ada retribusi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) biaya resmi perizinan, karena tempat pendidikan wajib memiliki PBG.

"Semua itu sah selama masuk dalam RAB. Jadi, jika masyarakat melihat ada selisih antara dana yang diterima dengan yang dibelanjakan untuk material, itu adalah untuk membiayai komponen administratif dan pajak, bukan untuk kantong pribadi anggota dewan," pungkasnya.

Editor : Zainul Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut