get app
inews
Aa Text
Read Next : Bertambah! Total 43 Remaja Ditangkap Terkait Konvoi Rusuh di Jombang, Polisi Sita 27 Motor dan Miras

Bupati Jombang Ingin Perda Minol Diubah, Beri Efek Jera Penjual Miras

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:38 WIB
header img
Bupati Jombang Warsubi dan Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan dan jajaran Forpimda usai pemusnahan minuman keras (miras). Foto: Mojokerto.iNews.id/Zainul Arifin

JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Peredaran miras (minuman keras) di Jombang, Jawa Timur, masih banyak. Tidak sedikit pelaku yang ditangkap aparat kepolisian, kembali mengulangi perbuatannya, menjual minuman keras atau Miras.

Untuk memberikan efek jera para pelaku agar tidak menjual miras lagi, Bupati Jombang Warsubi menyampaikan keinginannya untuk merubah peraturan daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol

Pada perda tersebut, disebutkan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan terkait peredaran miras dapat dijatuhi pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda maksimal Rp20.000.000.

Sanksi itu dianggap terlalu ringan, sehingga masyarakat yang pernah tertangkap, kembali memperjualbelikan miras. "Kami dengan pimpinan DPRD ingin merubah daripada Perda yang sudah lama itu. Jadi denda kita tingkatkan ada efek jera dan tentunya hukuman juga penting," tegas Bupati Warsubi usai menyaksikan pemusnahan miras di Mapolres Jombang, Rabu (18/2/2026)

Orang nomor satu di Pemkab Jombang tersebut, memberikan apresiasi atas langkah tegas kepolisian dalam memberantas peredaran miras melalui operasi guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.

Warsubi berharap, operasi miras yang dilakukan oleh kepolisian bersama instansi lain semakin ditingkatkan pada Bulan Suci Ramadhan tahun ini. 

"Selama ramadan kami berharap tetap dilakukan pemberantasan miras. Tetap ada operasi gabungan untuk memberikan rasa aman dan kenyamanan masyarakat Jombang, saat menjalankan ibadah puasa ramadan," tandasnya.

Editor : Zainul Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut