Dua Pria Gagal Edarkan Narkoba di Nganjuk, Polisi Sita 32 Paket Sabu Siap Edar
NGANJUK, iNewsMojokerto.id - Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Nganjuk menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Tanjunganom, Kabupaten setempat dan menangkap dua orang pria dengan total barang bukti 32 paket sabu.
Tersangka yakni YSE alias Kipli (33) warga Desa Sanan, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk dan WBS (36) warga Desa Jati, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri.
Kedua tersangka ditangkap di lokasi berbeda. Kipli disikat petugas di depan warung Dusun Banjaranyar, Desa Wates Kecamatan, Tanjunganom, dan WSE ditangkap di dalam warung soto masuk Kelurahan Warujayeng Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk.
Kasatresnarkoba Polres Nganjuk IPTU Sugiarto dalam keterangannya menyebutkan bahwa Kipli tertangkap lebih dulu saat hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu di depan warung. Kipli menjadi target operasi kepolisian setelah mendapatkan informasi terkait aktivitasnya sering terlibat dalam transaksi narkoba.
Dari hasil penangkapan Kipli, petugas menyita dua paket sabu dengan berat 0,74 gram, serta potongan sedotan, handphone dan sepeda motor merk Honda CBR 150 warna hitam nomor pelat AG 4958 UX.
“Setelah diinterogasi, tersangka mengaku bahwa barang bukti tersebut didapat dari WBS yang akan ia edarkan kembali dengan cara diranjau di wilayah Tanjunganom," kata Sugiarto, Minggu (15/2/2026).
Editor : Zainul Arifin