PWI Bekali Humas SMA, SMK dan SLB di Jombang Hadapi Oknum Mengaku Wartawan
Sementara terkait produk media sosial, disebut Yusuf, kebanyakan atas nama pribadi atau akun perseorangan, sehingga bukan produk jurnalistik. Apabila merasa dirugikan oleh unggahan pribadi, bisa menggunakan mekanisme Undang-Undang ITE dan melapor ke APH.
Sebaliknya, produk media mainstream atau jurnalistik memiliki karakteristik yang jelas, seperti berbadan hukum, memiliki struktur redaksi, serta tunduk pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
“Kalau itu produk jurnalistik, maka penyelesaiannya lewat mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan Dewan Pers. Jangan langsung dibawa ke ranah pidana kalau masih dalam sengketa pemberitaan,” ujarnya.
Sementara itu, Saiful Mualimin menekankan agar lembaga pendidikan mempunyai wadah informasi yang jelas dan resmi agar publik tidak bingung dan sekolah punya referensi yang bisa dirujuk sewaktu-waktu.
Secara tidak langsung, keberadaan media sekolah akan mempermudah humas dalam menyampaikan data dan klarifikasi ketika muncul isu tertentu. Media sekolah juga bisa menjadi arsip dokumentasi kegiatan yang tertata dan kredibel.
"Media internal yang aktif dan terpercaya dapat menjadi benteng awal menghadapi disinformasi maupun tekanan dari pihak luar," ujarnya.
Editor : Zainul Arifin