get app
inews
Aa Text
Read Next : Parah! Kasus Kekerasan Seksual Anak di Jombang Sepanjang 2025, Totalnya Segini

Parah! 112 Perempuan Jadi Korban Kekerasan Seksual di Jombang Sepanjang 2025

Selasa, 10 Februari 2026 | 11:51 WIB
header img
Ilustrasi pemerkosaan (iNews.id).

Lingkungan pendidikan menjadi lokasi dengan jumlah kasus tertinggi, yaitu 7 kasus, yang terjadi di sekolah formal, pesantren, dan lembaga pendidikan nonformal.

"Dominasi pelaku dari guru dan pengasuh menegaskan lemahnya sistem perlindungan anak di satuan pendidikan serta urgensi penguatan kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di institusi pendidikan," terangnya.

Dikatakan Ana, dari catatan 2025 juga menunjukkan bahwa pelajar, mahasiswa, ibu rumah tangga, dan pekerja sektor informal berada dalam posisi yang lebih rentan akibat keterbatasan akses informasi, pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi, serta jaminan sosial dan ekonomi.

Rendahnya pelaporan ke ranah hukum masih menjadi persoalan serius karena korban menghadapi stigma, tekanan keluarga, ancaman pelaku, dan risiko reviktimisasi dalam proses hukum.

Meskipun Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Kabupaten Jombang telah mengesahkan Perda Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, namun terdapat kesenjangan besar antara kerangka normatif kebijakan dan realitas pengalaman korban.

Tantangan utama meliputi lemahnya implementasi kebijakan, keterbatasan kapasitas dan anggaran layanan korban, minimnya koordinasi lintas sektor, serta resistensi konservatif dan praktik kriminalisasi terhadap korban dan pendamping yang mempersempit ruang sipil.

"WCC Jombang merekomendasikan penguatan implementasi Perda melalui alokasi anggaran khusus layanan korban, pengembangan sistem layanan terpadu yang aman dan mudah diakses, serta mekanisme pemantauan yang akuntabel," kata dia. 

Selain itu, juga mendorong integrasi kebijakan perlindungan perempuan dengan kebijakan pendidikan, ketenagakerjaan, dan perlindungan sosial, termasuk pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi berbasis hak serta skema perlindungan ekonomi bagi korban.

Editor : Zainul Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut