get app
inews
Aa Text
Read Next : Parah! Kasus Kekerasan Seksual Anak di Jombang Sepanjang 2025, Totalnya Segini

Parah! 112 Perempuan Jadi Korban Kekerasan Seksual di Jombang Sepanjang 2025

Selasa, 10 Februari 2026 | 11:51 WIB
header img
Ilustrasi pemerkosaan (iNews.id).

JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Women’s Crisis Center (WCC) Jombang, Jawa Timur mencatat tren kasus kekerasan berbasis gender dan seksual di Jombang hingga saat ini meningkat.

Direktur WCC Jombang Ana Abdillah mengatakan, dari Catatan Tahunan 2025, pihaknya menerima 102 aduan yang teridentifikasi menjadi 127 kasus kekerasan dengan 112 perempuan sebagai korban. Angka ini menunjukkan tren peningkatan dibanding dua tahun sebelumnya, yakni 86 kasus pada 2023 dan 112 kasus pada 2024.

"Data di 2025 menunjukkan bahwa satu korban dapat mengalami lebih dari satu bentuk kekerasan dalam satu rangkaian peristiwa," kata Ana dalam rilis tertulis, Selasa (10/2/2026).

Dia menjelaskan, kekerasan seksual menjadi bentuk kekerasan paling dominan dengan 75 kasus, meliputi perkosaan 34 kasus, pelecehan seksual 20 kasus, kekerasan seksual berbasis elektronik 14 kasus, pemaksaan perkawinan 4 kasus, hingga pemaksaan aborsi 3 kasus.

"Dampak yang dialami korban sangat nyata, di antaranya 13 korban mengalami bullying dan victim blaming, 4 korban putus sekolah, serta 7 korban mengalami kehamilan tidak diinginkan," jelasnya.

Selain itu, pihaknya mencatat 45 kasus kekerasan dalam rumah tangga serta satu kasus perkosaan disertai pembunuhan berencana. Dampak KDRT juga serius, termasuk 3 korban yang mengalami infeksi menular seksual dan HIV/AIDS, serta 4 perempuan yang justru berhadapan dengan hukum sebagai terdakwa sebagai dampak dari situasi kekerasan yang mereka alami.

"Dalam banyak kasus, pelaku merupakan orang terdekat korban, seperti pasangan atau anggota keluarga, yang menunjukkan bahwa kekerasan sering terjadi dalam relasi kuasa yang timpang di ruang domestik dan institusional," katanya.

Ana menyampaikan bahwa lingkungan kerja mencatat 6 kasus kekerasan sepanjang 2025, dengan pelaku dominan berasal dari atasan dan rekan kerja, menunjukkan ketimpangan relasi kuasa serta lemahnya mekanisme pengaduan dan perlindungan pekerja.

Lingkungan pendidikan menjadi lokasi dengan jumlah kasus tertinggi, yaitu 7 kasus, yang terjadi di sekolah formal, pesantren, dan lembaga pendidikan nonformal.

"Dominasi pelaku dari guru dan pengasuh menegaskan lemahnya sistem perlindungan anak di satuan pendidikan serta urgensi penguatan kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di institusi pendidikan," terangnya.

Dikatakan Ana, dari catatan 2025 juga menunjukkan bahwa pelajar, mahasiswa, ibu rumah tangga, dan pekerja sektor informal berada dalam posisi yang lebih rentan akibat keterbatasan akses informasi, pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi, serta jaminan sosial dan ekonomi.

Rendahnya pelaporan ke ranah hukum masih menjadi persoalan serius karena korban menghadapi stigma, tekanan keluarga, ancaman pelaku, dan risiko reviktimisasi dalam proses hukum.

Meskipun Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Kabupaten Jombang telah mengesahkan Perda Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, namun terdapat kesenjangan besar antara kerangka normatif kebijakan dan realitas pengalaman korban.

Tantangan utama meliputi lemahnya implementasi kebijakan, keterbatasan kapasitas dan anggaran layanan korban, minimnya koordinasi lintas sektor, serta resistensi konservatif dan praktik kriminalisasi terhadap korban dan pendamping yang mempersempit ruang sipil.

"WCC Jombang merekomendasikan penguatan implementasi Perda melalui alokasi anggaran khusus layanan korban, pengembangan sistem layanan terpadu yang aman dan mudah diakses, serta mekanisme pemantauan yang akuntabel," kata dia. 

Selain itu, juga mendorong integrasi kebijakan perlindungan perempuan dengan kebijakan pendidikan, ketenagakerjaan, dan perlindungan sosial, termasuk pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi berbasis hak serta skema perlindungan ekonomi bagi korban.

Editor : Zainul Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut