Sopir Avanza Penabrak 8 Kendaraan di Jombang Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
Diketahui, insiden toyota Avanza bernomor pelat L 1537 E dikemudikan Abdul Majid (53) menabrak 7 motor dan 1 mobil pikap di Jalan Hasyim Asy'ari, Parimono, Plandi, Jombang, Minggu (25/1/2026).
Avanza berwarna hitam yang melaju dari arah Diwek menuju Jombang, mendadak oleng jalur berlawanan lalu menghantam 8 kendaraan sebelum akhirnya berhenti setelah menabrak pohon hingga ringsek.
Akibat kecelakaan lalu lintas itu, korban meninggal dunia yang awalnya satu orang, bertambah jadi dua orang. Korban pertama pengendara motor Honda Vario nomor pelat S 3180 YU bernama Muhammad Lukman Saifudin (26) warga Jl Teratai Desa Candimulyo Kecamatan Jombang, tewas di tempat.
Disusul pengendara motor PCX bernama Erfioda Gristi (34) warga Desa Temuwulan Kecamatan Perak Kabupaten Jombang yang mengalami cidera otak berat dinyatakan meninggal dunia di RSUD Jombang.
Adapun korban luka yang saat ini masih dirawat di RSUD Jombang yakni pengendara Supra X nomor pelat S 4517 OAZ atas nama Elmi Dwi Jayanti (36) asal Desa Banyuarang Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang.
Pengendara Scoopy nomor pelat S 2909 OCQ, Ahmad Zahir Rifki (51) warga Desa Jember Lor Kecamatan Patrang Kabupaten Jember; pengendara Vario nomor pelat S 6654 OCD bernama Budi Harto (40) asal Desa Kedungmlati Kecamatan Kesamben Kabupaten Jombang dan pengendara Sccopy nomor pelat S 3209 OCI, Yessy Gita Ayunda Putri (19) warga Desa Ngudirejo Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang.
Kecelakaan maut ini sempat membuat warga sekitar lokasi heboh. Bahkan sopir bersama istri dan anaknya sempat hendak dimassa, namun salah satu warga berhasil mencegah dan menyelamatkan dengan membawanya masuk ke dalam rumah. Tak berselang lama, polisi datang menjemput sang sopir.
Editor : Zainul Arifin