Maidi Jadi Tersangka KPK, Mantan Wakil Wali Kota Madiun Inda Raya: Saya Mendoakan Beliau
MADIUN, iNewsMojokerto.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berkaitan dengan pemerasan dan gratifikasi yang dilakukannya selama menjadi kepala daerah.
Mantan Wakil Wali Kota Madiun Inda Raya Ayu Miko Saputri pun menanggapi kasus yang menjerat Maidi tersebut, dengan mendoakan agar kondisinya baik-baim saja. Pernyataan itu disampaikan Inda Raya dalam unggahan akun Instagram pribadinya, dikutip, Mojokerto.inews.id.
Dalam unggahan tersebut, Wakil Wali Kota Madiun periode 2019-2024 tersebut juga membagikan foto kenangan bersama Maidi usai mengikuti sebuah kegiatan di Alun-Alun Kota Madiun.
"Sebagai seorang yang pernah bekerja bersama beliau, saya mendoakan beliau agar baik-baik saja apapun kondisinya," kata Inda Raya.
Politisi PDI Perjuangan itu juga menyinggung soal perjalanan kepemimpinan yang menurutnya tidak pernah lepas dari kekurangan. Namun, dirinya menilai bahwa setiap proses harus dijalani dengan lapang dada.
"Bahwa yang terbaik tentu bukan tanpa cela, tapi jelas lebih baik ada yang terbaik dengan cela daripada tidak ada sama sekali," ujarnya.
"Bukan untuk dicerca, bukan pula untuk dipuji, apa yang terjadi sudah menjadi suratan takdir yang harus dijalani. Proses hukum tetap harus berjalan, sudah pada porsinya," lanjut perempuan kelahiran Madiun 1981 silam ini.
Inda Raya mengingatkan sebagai masyarakat Kota Madiun tidak ada salahnya mengingat kebaikan yang telah dilakukan oleh Wali Kota Madiun Maidi.
"Kita sebagai masyarakat Kota Madiun, mengingat kebaikan beliau tidak ada ruginya, memaafkan khilafnya juga tidak ada salahnya. Semoga kebenaran dan keadilan dapat tegak dengan sebaik-baiknya," tandas dia.
Wali Kota Madiun Maidi, ditetapkan KPK sebagai tersangka yang berkaitan dengan pemerasan dan gratifikasi yang dilakukannya selama menjadi kepala daerah. Selain Maidi, Wali Kota Madiun, KPK juga menetapkan Rochim Ruhdiyanto dari pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Maidi serta Thariq Megah Kepala Dinas PUPR Kota Madiun sebagai tersangka.
Seluruh tersangka langsung ditahan oleh penyidik KPK di selama 20 hari ke depan terhitung 20 Januari-8 Februari 2026.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakdn perkara korupsi yang menyeret Maidi berkaitan dengan dugaan pemerasan dengan modus fee proyek hingga dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Selain pemerasan, KPK juga turut mendapati fakta bahwa Maidi pernah menerima gratifikasi saat dirinya menjadi Wali Kota Madiun pada periode 2019-2022.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan dana CSR dan penerimaan lainnya di Pemkot Madiun, KPK menaikkan perkara ini sekaligus menetapkan tiga tersangka," kata Asep, Selasa (20/1/2026) dikutip dari iNews.id.
Editor : Zainul Arifin