get app
inews
Aa Text
Read Next : Dr Sonny Hadirkan Bukti Kuat Foto Satelit dalam Sengketa Tanah Kepanjen Jombang

Mantan Ketua PN Jombang Digugat, Hakim Turun Langsung Periksa Lokasi Sengketa Tanah Kepanjen

Kamis, 15 Januari 2026 | 19:52 WIB
header img
Pengadilan Negeri Jombang menggelar sidang gugatan sengketa tanah dengan agenda pemeriksaan setempat (PS) di Jalan Raden Wijaya, Kelurahan Kepanjen, Jombang, Kamis (15/1/2026). Foto: Mojokerto.iNews.id/Zainul Arifin

JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Gugatan perkara sengketa tanah di Kelurahan Kepanjen, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang yang melibatkan penggugat dr Sonny Susanto Wirawan dengan tergugat mantan Ketua PN Jombang, Sri Sutatiek, dan pihak tergugat lainnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jombang, kian menguat.

Pengadilan Negeri (PN) Jombang menggelar sidang pemeriksaan setempat (PS) di Jalan Raden Wijaya, Kelurahan Kepanjen, Jombang Kamis (15/1/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Satrio Budiono, didampingi dua hakim anggota, Luki Eko Andrianto dan Putu Wahyudi.

Sidang lapangan yang berlangsung selama kurang satu jam ini, menjadi babak penting dalam perkara perdata nomor 62/Pdt.G/2025/PN Jbg yang tengah bergulir. Pihak penggugat, tergugat, beserta kuasa hukum masing-masing, hadir didampingi jajaran majelis hakim dari PN Jombang

Agenda utama sidang kali ini, adalah memverifikasi langsung batas-batas lokasi yang menjadi objek sengketa. Pantauan iNews Jombang, jalannya sidang lapangan tersebut berlangsung tertib.


Pengadilan Negeri Jombang menggelar sidang gugatan sengketa tanah dengan agenda pemeriksaan setempat (PS) di Jalan Raden Wijaya, Kelurahan Kepanjen, Jombang, Kamis (15/1/2026). Foto: Mojokerto.iNews.id/Zainul Arifin

Dalam kesempatan itu, pihak penggugat, dr Sonny, didampingi kuasa hukumnya, Eko Wahyudi, menunjukkan lokasi tanah yang kini diduga dikuasai oleh Sri Sutatiek berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 625. dr Sonny menjelaskan dengan rinci batas-batas lahan yang menjadi objek sengketa.

"Sebelah barat berbatasan dengan tanah milik Sudaryono, sebelah timur dengan tanah milik Edy Purnomo, sebelah utara adalah jalan desa, serta sebelah selatan lahan milik Nugroho," ujarnya sambil menunjuk lokasi yang dimaksud.

Namun, Sri Sutatiek, tergugat I yang merupakan mantan Ketua PN Jombang, memiliki versi berbeda mengenai batas-batas tanah tersebut. Menurutnya, tanah yang dimiliki terdiri dari dua bidang yang digabungkan, dengan batas-batas yang berbeda.

"Sebelah barat tanah milik Slamet, sebelah timur tanah milik Siti Nafiah, sebelah selatan gogolan, serta sebelah selatan jalan desa," kata Sri Sutatiek.

Dia mengklaim bahwa tanah yang digugat oleh Sonny bukanlah lokasi yang dimaksud dalam sengketa ini. Ia menjelaskan bahwa tanah yang dibelinya pada Februari 1982 telah terdaftar dengan dua sertipikat, yakni SHM nomor 424 dan 425. "Semua ada buktinya di sertipikat kok," tegas Sri.

Menurut Sri, meski sertipikat tersebut belum dibalik nama pada saat pembelian, proses balik nama baru dilakukan pada tahun 1986. "Jadi menurut saya, yang didugat oleh Sonny bukan lokasi ini. Salah objek," lanjutnya.

Setelah melakukan pemeriksaan setempat, Ketua Majelis Hakim Satrio Budiono menutup sidang. Proses hukum selanjutnya akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

"Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi. Penggugat sudah mengajukan empat saksi, tapi dua dulu yang kita hadirkan agar tidak terlalu lama," ujar Satrio.

Majelis hakim turun langsung untuk mencocokkan fakta fisik di lapangan dengan dalil-dalil yang telah disampaikan para pihak dalam sidang-sidang sebelumnya. Hasil pengamatan dan pemeriksaan ini, akan menjadi salah satu pertimbangan krusial bagi hakim sebelum mengetok palu putusan.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut