Pemotor Lansia Tewas Tertabrak KA Brantas di Pelintasan Sebidang Kras-Ngadiluwih Kediri
KAI mengajak seluruh pengguna jalan agar disiplin mematuhi rambu dan aturan lalu lintas demi keselamatan bersama serta mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.
Keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama. Hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang mewajibkan pengguna jalan mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang.
Ketentuan serupa tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengharuskan pengemudi kendaraan berhenti dan mendahulukan kereta api saat melintasi perlintasan sebidang.
“Kami mengimbau masyarakat untuk berhenti sejenak melihat ke kiri dan kanan, serta memastikan kondisi aman sebelum melintas. Kereta api tidak dapat berhenti mendadak karena memiliki jarak pengereman yang panjang,” imbaunya.
Editor : Zainul Arifin