get app
inews
Aa Text
Read Next : Kebakaran Besar di Jombang: Rumah Rata Dengan Tanah, Mesin Pertanian dan Truk Hangus

Pemotor Lansia Tewas Tertabrak KA Brantas di Pelintasan Sebidang Kras-Ngadiluwih Kediri

Senin, 12 Januari 2026 | 23:09 WIB
header img
Pria lansia berinisial IMK (63) warga Kecamatan Pesantren, Kota Kediri tewas tertabrak KA Brantas di pelintasan sebidang Kras-Ngadiluwih, Senin (12/1/2026). (Foto: Mojokerto.News.id/Joko).

KAI mengajak seluruh pengguna jalan agar disiplin mematuhi rambu dan aturan lalu lintas demi keselamatan bersama serta mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.

Keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama. Hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang mewajibkan pengguna jalan mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang.

Ketentuan serupa tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengharuskan pengemudi kendaraan berhenti dan mendahulukan kereta api saat melintasi perlintasan sebidang.

“Kami mengimbau masyarakat untuk berhenti sejenak melihat ke kiri dan kanan, serta memastikan kondisi aman sebelum melintas. Kereta api tidak dapat berhenti mendadak karena memiliki jarak pengereman yang panjang,” imbaunya.

Editor : Zainul Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut