Pemotor Lansia Tewas Tertabrak KA Brantas di Pelintasan Sebidang Kras-Ngadiluwih Kediri
KEDIRI, iNewsMojokerto.id - Peristiwa nahas dialami pria lansia berinisial IMK (63) warga Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Dia tewas usai tertabrak kereta api (KA) Brantas di pelintasan sebidang Kras-Ngadiluwih, Senin (12/1/2026).
Informasi yang didapat, awalnya korban yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam nomor pelat AG 4199 A itu hendak melintas jalur KA sekitar pukul 13.43 WIB.
Siduga dia tidak menyadari datangnya KA Brantas relasi Blitar–Pasar Senen dari arah selatan, maka langsung tertabrak hingga meninggal dunia di tempat dengan kondisi luka parah.
“Setelah kejadian, KA Brantas dilakukan berhenti luar biasa untuk pemeriksaan rangkaian. Hasilnya, rangkaian dinyatakan aman dan jalur kereta api juga sudah dipastikan aman oleh petugas,” kata manager Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun, Tohari dalam keterangannya tertulis.
Tohari menerangkan, berdasarkan dari laporan masinis, klakson lokomotif telah dibunyikan sebagai peringatan sebelum kereta melintas. Namun, sepeda motor yang dikendarai korban tetap melaju ke pelintasan sehingga tabrakan tidak dapat dihindari
"Penanganan terhadap korban kecelakaan dilakukan pihak kepolisian. Korban dibawa ke RS Bhayangkara Kota Kediri untuk mendapatkan perawatan medis," terangnya.
KAI mengajak seluruh pengguna jalan agar disiplin mematuhi rambu dan aturan lalu lintas demi keselamatan bersama serta mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.
Keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama. Hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang mewajibkan pengguna jalan mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang.
Ketentuan serupa tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengharuskan pengemudi kendaraan berhenti dan mendahulukan kereta api saat melintasi perlintasan sebidang.
“Kami mengimbau masyarakat untuk berhenti sejenak melihat ke kiri dan kanan, serta memastikan kondisi aman sebelum melintas. Kereta api tidak dapat berhenti mendadak karena memiliki jarak pengereman yang panjang,” imbaunya.
Editor : Zainul Arifin