Bayar Sewa Rp775 Juta, Segel Tiang Provider di Mojokerto Dilepas
MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Segel pada sejumlah tiang milik provider PT Tower Bersama dilepas Satpol PP Kota Mojokerto setelah perusahaan itu melunasi pembayaran sewa aset Ruang Milik Jalan (Rumija) sebesar Rp 775 juta, tepatnya Rp775.845.000
Adapun titik tiang yang segelnya dilepas yaitu meliputi Jalan KH. Wachid Hasyim, Simpang 4 Jalan Raya Ijen–Bancang, Jalan Bancang, Jalan Joko Tole.
Sebelumnya, beberapa tiang tersebut disegel oleh Satpol PP karena belum memenuhi ketentuan penggunaan ruang publik untuk jaringan telekomunikasi.
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengatakan L, pelepasan segel yang dilakukan pada Jumat (9/1/2026) tersebut, merupakan tindak lanjut penegakan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penataan Kabel Serat Optik Telekomunikasi.
"Kami menyampaikan terima kasih kepada perusahaan yang telah taat aturan dan memenuhi kewajibannya. Kepatuhan seperti ini mencerminkan komitmen bersama untuk menjaga ketertiban dan kerapian kota,” kata Ning Ita sapaan akrabnya, dikutip, Sabtu (10/1/2026).
Ita pun menegaskan bahwa pemerintah daerah akan terus mengawasi keberadaan infrastruktur telekomunikasi agar tidak mengganggu estetika kota serta menjamin keselamatan masyarakat.
"Pemkot Mojokerto sangat terbuka bagi siapapun yang ingin bekerjasama, namun kepatuhan terhadap regulasi adalah hal yang wajib. Dengan tertibnya pengelolaan kabel dan tiang telekomunikasi, kita bisa menjaga wajah kota tetap rapi dan nyaman," ucapnya.
Pelepasan segel ini bukan pertama kalinya dilakukan Pemkot Mojokerto. Sebelumnya, Pemkot setempat melalui Satpol PP juga telah melepas segel dari Iforte dan PT. Telkom.
Dengan pelunasan biaya sewa dan pelepasan segel tersebut, PT Tower Bersama kini dapat kembali mengoperasikan jaringannya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Editor : Zainul Arifin