get app
inews
Aa Text
Read Next : Banyak Petani Tercoret dari Daftar Penerima Pupuk Subsidi, Kadisperta Jombang: Tertolak E-RDKK!

Petani di Jombang Keluhkan Namanya Hilang Dari Daftar Penerima Pupuk Subsidi

Sabtu, 10 Januari 2026 | 09:33 WIB
header img
Sejumlah buruh tani di Dusun Kandangan, Desa Kepuhkembeng saat menanam padi. Foto: Mojokerto.iNews.id/Aries

JOMBANG, iNewsMojokerto.id – Sejumlah petani di Dusun Kandangan, Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, mengeluhkan nama mereka hilang dari daftar Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Akibatnya mereka tidak lagi menerima jatah pupuk subsidi.

Salah seorang petani berinisial SA (31) mengaku terkejut saat hendak menebus pupuk di kios resmi. Petugas kios menyatakan namanya tidak tercantum dalam daftar penerima untuk periode ini.

"Pihak kios mengatakan nama saya tidak terdaftar di RDKK. Padahal sebelumnya tidak ada masalah," ujar SA, Sabtu (10/1/2026).

Keluhan senada disampaikan oleh HM (53), petani lainnya. Ia menyayangkan minimnya sosialisasi dan transparansi dari pihak Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) maupun pengurus Kelompok Tani (Poktan) terkait proses pemutakhiran data.

Meski pihak Poktan mengeklaim telah menyetorkan data, namun fakta di lapangan menunjukkan hasil yang berbeda.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Jombang, Muchammad Rony, mengatakan penyusunan RDKK merupakan tanggung jawab berjenjang yang melibatkan Kelompok Tani dengan pendampingan dari PPL.

Rony mensinyalir hilangnya sejumlah nama petani dalam sistem disebabkan oleh anomali data yang membuat sistem E-RDKK menolak input tersebut secara otomatis.

"Banyak data petani yang tertolak oleh aplikasi E-RDKK karena statusnya tidak valid," jelas Rony, Sabtu (10/1/2026).

Dinas Pertanian menegaskan bahwa petani yang terdampak masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan haknya kembali. Namun, langkah aktif dari pihak petani dan pengurus kelompok tani sangat diperlukan.

Petani yang datanya tertolak segera menghubungi Ketua Poktan dan PPL setempat. Melakukan validasi ulang terhadap dokumen kependudukan atau lahan yang dianggap tidak sinkron oleh sistem.

"Dinas Pertanian membuka kembali kanal perbaikan data pada tanggal 12 hingga 20 Januari 2026," pungkas Rony.

Editor : Zainul Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut