get app
inews
Aa Text
Read Next : Petani Sakit Diberikan Kemudahan Menebus Pupuk Bersubsidi, Begini Caranya

Maling Motor 5 TKP di Sawah Nganjuk Ditangkap, Hasil Curian Dijual Melalui Medsos

Minggu, 27 Juli 2025 | 08:33 WIB
header img
Maling Motor 5 TKP di Sawah Nganjuk Ditangkap, Hasil Curian Dijual Melalui Medsos. Foto: iNewsMojokerto/Polres Nganjuk

NGANJUK, iNewsMojokerto.id – Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan sepeda motor (curanmor) yang dilakukan oleh seorang pria berinisial SY (31), warga Dusun Balongdlungo, Desa Ngrami, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk.

Keterangan Polres Nganjuk menyebutkan tersangka telah melakukan pencurian di lima TKP (Tempat Kejadian Perkara) wilayah Sukomoro dan Gondang dengan modus mencari sepeda motor milik petani yang diparkir di kebun, sawah, atau ladang yang kemudian hasil curian dijual melalui media sosial (medsos).

Dia memanfaatkan kelengahan pemilik yang sering meninggalkan kunci motor di slot kontak. "Terduga pelaku diamankan saat hendak mengambil motor curian yang diservis di bengkel wilayah Sukomoro, Jumat 25 Juli 2025," kata Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP Sukaca, Minggu (27/7/2025).

Pengungkapan kasus curanmor ini merupakan hasil kerja sama antara Polsek Sukomoro, Polsek Gondang, dan Satreskrim Polres Nganjuk yang menyelidiki laporan kehilangan kendaraan dari beberapa warga.

Menurut Sukaca, tersangka tercatat diduga mencuri sepeda motor Honda Jupiter Z milik Suparman (44), petani asal Dusun Kajang, Desa Bungur, Sukomoro, yang diparkir di pinggir jalan persawahan Dusun Turi, Desa Nglundo.

Selain itu, dari hasil interogasi juga mengaku telah mencuri motor di wilayah Gondang. Salah satunya motor Jupiter warna hitam oranye milik Yuwiyono (34) warga Dusun Depok, Desa Sumberejo. Bukti fisik berupa pelat nomor AG 3454 VG dan panel motor ditemukan saat penggeledahan rumah pelaku.

"Pelaku mengaku telah menjual sebagian hasil curiannya melalui Facebook dengan sistem transaksi COD. Ada beberapa sepeda motor lain yang masih proses pencarian," tandasnya.

Motor-motor curian tersebut antara lain Honda Revo dan Supra dari wilayah Gondang, serta Honda Karisma dengan nomor polisu AG 5002 VG. "Kami terus dalami jaringan dan lokasi penjualan motor hasil curian ini. Masyarakat kami imbau untuk melaporkan jika menemukan aktivitas jual beli kendaraan tanpa surat lengkap," tandasnya.

Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso mengapresiasi pengungkapan kasus tersebut atas kepekaan anggota di lapangan serta peran aktif masyarakat. Menurut Henri, aksi maling yang selalu mengincar kendaraan saat pemilik lengah bekerja di sawah ini menjadi peringatan bagi warga untuk lebih waspada.

Polisi terus melakukan penyidikan kasus tersebut dan tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Editor : Zainul Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut