Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Menko Pangan Sebut Dana Kopdes Merah Putih Cair Dua Hari Lagi, Masyarakat Bisa Ajukan Pinjaman
Advertisement . Scroll to see content

Soal Kenaikan Gaji ASN di 2026, Begini Penjelasan Menkeu Purbaya

Kamis, 01 Januari 2026 | 12:01 WIB
  • author Jonathan Simanjuntak
Soal Kenaikan Gaji ASN di 2026, Begini Penjelasan Menkeu Purbaya
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: iNews.id/Aldhi)

Sebagai informasi, rencana kenaikan gaji ini sejatinya telah memiliki landasan hukum yang kuat. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada Juni 2025.

Berdasarkan beleid tersebut, kebijakan penyesuaian gaji direncanakan menyasar tiga kelompok utama yakni Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS), Anggota TNI dan Polri, serta Pejabat Negara.

Purbaya sebelumnya mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat resmi dari Kemenpan-RB terkait detail usulan kenaikan tersebut.

Editor: Zainul Arifin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut