Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Semarakkan Agustusan, Kapolres Jombang Bal-balan Sarung
Advertisement . Scroll to see content

5 Larangan Polisi saat Perayaan Malam Tahun Baru 2026 di Jombang, Wajib Diketahui Masyarakat

Jum'at, 26 Desember 2025 | 22:13 WIB
  • author iNews Jombang
5 Larangan Polisi saat Perayaan Malam Tahun Baru 2026 di Jombang, Wajib Diketahui Masyarakat
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan bersama sejumlah anggota. Foto: Dok/Jajang Sutris

Berikut adalah lima larangan saat perayaan malam tahun baru 2026 di Jombang yang wajib diketahui oleh masyarakat.

1. SETOP MENYALAKAN PETASAN

Menyalakan petasan dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain serta dapat memicu gangguan kamtibmas

2. SETOP MIRAS & NARKOTIKA

Dilarang mengonsumsi dan mengedarkan minuman keras dan Narkotika.

3. SETOP KONVOI DAN KEBUT-KEBUTAN

Dilarang merayakan euforia yang berlebihan karena dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain

4. SETOP KNALPOT BRONG

Suara knalpot brong menyebabkan kebisingan yang dapat mengganggu orang lain

5. SETOP PERJUDIAN

Dilarang melakukan berbagai bentuk perjudian. 

Editor: Zainul Arifin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut