get app
inews
Aa Text
Read Next : Perayaan Natal 2025 Aman, Kapolres Jombang Ajak Jemaat Jadi Agen Pembawa Damai

5 Larangan Polisi saat Perayaan Malam Tahun Baru 2026 di Jombang, Wajib Diketahui Masyarakat

Jum'at, 26 Desember 2025 | 22:13 WIB
header img
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan bersama sejumlah anggota. Foto: Dok/Jajang Sutris

JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Terdapat sejumlah larangan yang wajib diketahui oleh masyarakat saat melaksanakan perayaan malam tahun baru 2026 di Jombang, Jawa Timur. Larangan itu dikeluarkan oleh kepolisian setempat dalam bentuk imbauan, apabila dilanggar akan disanksi sesuai pelanggaran.

Perayaan malam tahun baru dapat dilakukan dengan aktivitas positif seperti berkumpul dan silaturahmi bersama keluarga dan teman-teman. Bahkan, bisa dijadikan momentum untuk evaluasi diri sepanjang tahun ini.

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan mengajak masyarakat menyambut tahun baru 2026 dengan menjaga Kamtibmas yang kondusif dan ciptakan Kamseltibcar Lantas di wilayah Jombang, Jawa Timur.

"Mari mengisi tahun baru dengan kegiatan positif dan do'a bersama untuk Keselamatan Bangsa," kata AKBP Ardi dikonfirmasi, Jumat (26/12/2026).

Ardi mengimbau masyarakat tidak melakukan hal-hal negatif saat perayaan malam tahun baru yang dapat mengganggu situasi Kamtibmas wilayah.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut