5 Larangan Polisi saat Perayaan Malam Tahun Baru 2026 di Jombang, Wajib Diketahui Masyarakat
JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Terdapat sejumlah larangan yang wajib diketahui oleh masyarakat saat melaksanakan perayaan malam tahun baru 2026 di Jombang, Jawa Timur. Larangan itu dikeluarkan oleh kepolisian setempat dalam bentuk imbauan, apabila dilanggar akan disanksi sesuai pelanggaran.
Perayaan malam tahun baru dapat dilakukan dengan aktivitas positif seperti berkumpul dan silaturahmi bersama keluarga dan teman-teman. Bahkan, bisa dijadikan momentum untuk evaluasi diri sepanjang tahun ini.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan mengajak masyarakat menyambut tahun baru 2026 dengan menjaga Kamtibmas yang kondusif dan ciptakan Kamseltibcar Lantas di wilayah Jombang, Jawa Timur.
"Mari mengisi tahun baru dengan kegiatan positif dan do'a bersama untuk Keselamatan Bangsa," kata AKBP Ardi dikonfirmasi, Jumat (26/12/2026).
Ardi mengimbau masyarakat tidak melakukan hal-hal negatif saat perayaan malam tahun baru yang dapat mengganggu situasi Kamtibmas wilayah.
Berikut adalah lima larangan saat perayaan malam tahun baru 2026 di Jombang yang wajib diketahui oleh masyarakat.
Menyalakan petasan dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain serta dapat memicu gangguan kamtibmas
Dilarang mengonsumsi dan mengedarkan minuman keras dan Narkotika.
Dilarang merayakan euforia yang berlebihan karena dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain
Suara knalpot brong menyebabkan kebisingan yang dapat mengganggu orang lain
Dilarang melakukan berbagai bentuk perjudian.
Editor : Arif Ardliyanto