X Bayar Denda Administratif Rp80 Juta ke Komdigi, Imbas Konten Pornografi
Minggu, 14 Desember 2025 | 12:46 WIB
Seluruh denda administratif itu telah diproses melalui mekanisme resmi dan disetorkan langsung ke kas negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Penegakan regulasi terhadap platform digital, baik lokal maupun global, merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah untuk melindungi masyarakat Indonesia, khususnya anak-anak dan kelompok rentan, dari paparan konten berbahaya di ruang digital,” ujarnya.
Editor : Zainul Arifin