get app
inews
Aa Text
Read Next : Banyak Muncul Pariwisata Baru, 9 Fraksi DPRD Mojokerto Minta PAD Terus Digenjot

Tak Ada Maaf, Mulai Hari Ini Fiber Optik Melanggar Perda di Mojokerto Ditertibkan

Selasa, 02 Desember 2025 | 21:21 WIB
header img
Tak Ada Maaf, Mulai Hari Ini Fiber Optik Melanggar Perda di Mojokerto Ditertibkan. Foto: iNewsMojokerto/Dok. Humas Pemkot

"Banyak penyelenggara telekomunikasi tidak memenuhi kewajiban sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2015, termasuk tidak membayar sewa pemanfaatan ruang milik jalan. Selain menyalahi regulasi, kondisi ini menyebabkan hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang seharusnya diterima kota,” kata Ning Ita, sapaan akrab Wali Kota Mojokerto. 

Menurutnya, hal itu juga menjadi ironi, mengingat pemerintah pusat melalui UU HKPD (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah) justru menekankan penguatan desentralisasi fiskal dan optimalisasi penerimaan daerah.

“Ini menjadi anomali. Di satu sisi pemerintah pusat mendorong daerah memperkuat pendapatan melalui optimalisasi aset, tetapi di sisi lain masih ada operator yang menggunakan ruang milik jalan tanpa izin dan tanpa kontribusi kepada daerah,” ucapnya.

Ita meminta masyarakat untuk memahami proses yang berlangsung dan ikut mendukung kegiatan petugas di lapangan. “Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif mendukung penertiban ini. Bila ada gangguan internet dalam beberapa waktu ke depan ini semata karena bagian proses penertiban,” tegasnya.

Editor : Zainul Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut