Tak Ada Maaf, Mulai Hari Ini Fiber Optik Melanggar Perda di Mojokerto Ditertibkan
MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Mulai hari ini, kabel serat optik (fiber optik) di seluruh wilayah Kota Mojokerto ditertibkan. Sebab, sampai saat ini masih ditemukan banyak penyelenggara telekomunikasi menempatkan kabel tanpa memenuhi ketentuan perizinan maupun kewajiban administrasi.
Penertiban dilakukan Pemkot sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Mojokerto Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penataan Kabel Serat Optik Telekomunikasi, yang mengatur tata ruang, perizinan, pemanfaatan, hingga pengawasan jaringan kabel telekomunikasi.
Perda itu menegaskan pemasangan fiber optik harus dilakukan secara efektif, efisien, aman, dan sesuai kaidah tata ruang kota. Selain itu, setiap penggelaran kabel wajib memiliki izin dan seluruh jaringan harus dimanfaatkan secara tertib administrasi serta memenuhi standar teknis.
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, menegaskan bahwa penertiban secara bertahap melibatkan tim pengawasan kabel serat optik sesuai Perda serta koordinasi bersama penyelenggara telekomunikasi dilakukan karena adanya pelanggaran terhadap aturan daerah.
Dasar penertiban ini juga diperkuat ketentuan pengawasan dan pengendalian yang menjadi kewenangan Wali Kota, serta adanya sanksi administratif hingga sanksi pidana bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban termasuk teguran, penghentian kegiatan, pencabutan izin, denda administratif, hingga pembongkaran kabel.
"Banyak penyelenggara telekomunikasi tidak memenuhi kewajiban sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2015, termasuk tidak membayar sewa pemanfaatan ruang milik jalan. Selain menyalahi regulasi, kondisi ini menyebabkan hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang seharusnya diterima kota,” kata Ning Ita, sapaan akrab Wali Kota Mojokerto.
Menurutnya, hal itu juga menjadi ironi, mengingat pemerintah pusat melalui UU HKPD (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah) justru menekankan penguatan desentralisasi fiskal dan optimalisasi penerimaan daerah.
“Ini menjadi anomali. Di satu sisi pemerintah pusat mendorong daerah memperkuat pendapatan melalui optimalisasi aset, tetapi di sisi lain masih ada operator yang menggunakan ruang milik jalan tanpa izin dan tanpa kontribusi kepada daerah,” ucapnya.
Ita meminta masyarakat untuk memahami proses yang berlangsung dan ikut mendukung kegiatan petugas di lapangan. “Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif mendukung penertiban ini. Bila ada gangguan internet dalam beberapa waktu ke depan ini semata karena bagian proses penertiban,” tegasnya.
Editor : Zainul Arifin