Tak Ada Maaf, Mulai Hari Ini Fiber Optik Melanggar Perda di Mojokerto Ditertibkan
MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Mulai hari ini, kabel serat optik (fiber optik) di seluruh wilayah Kota Mojokerto ditertibkan. Sebab, sampai saat ini masih ditemukan banyak penyelenggara telekomunikasi menempatkan kabel tanpa memenuhi ketentuan perizinan maupun kewajiban administrasi.
Penertiban dilakukan Pemkot sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Mojokerto Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penataan Kabel Serat Optik Telekomunikasi, yang mengatur tata ruang, perizinan, pemanfaatan, hingga pengawasan jaringan kabel telekomunikasi.
Perda itu menegaskan pemasangan fiber optik harus dilakukan secara efektif, efisien, aman, dan sesuai kaidah tata ruang kota. Selain itu, setiap penggelaran kabel wajib memiliki izin dan seluruh jaringan harus dimanfaatkan secara tertib administrasi serta memenuhi standar teknis.
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, menegaskan bahwa penertiban secara bertahap melibatkan tim pengawasan kabel serat optik sesuai Perda serta koordinasi bersama penyelenggara telekomunikasi dilakukan karena adanya pelanggaran terhadap aturan daerah.
Dasar penertiban ini juga diperkuat ketentuan pengawasan dan pengendalian yang menjadi kewenangan Wali Kota, serta adanya sanksi administratif hingga sanksi pidana bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban termasuk teguran, penghentian kegiatan, pencabutan izin, denda administratif, hingga pembongkaran kabel.
Editor : Zainul Arifin