Parah! Kasus Kekerasan Seksual Anak di Jombang Sepanjang 2025, Totalnya Segini
WCC mencatat, dari delapan kasus yang mereka dampingi bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tahun ini, lebih dari separuh permohonan restitusi korban ditolak pengadilan. Penolakan umumnya disebabkan karena hakim meminta bukti kerugian yang bersifat material. “Padahal, kerugian psikologis juga nyata dan telah memiliki standar perhitungan di LPSK,” ujarnya.
Ana menilai hal itu menunjukkan masih terbatasnya pemahaman aparat hukum terhadap hak-hak korban kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Selain kekerasan fisik, WCC juga menemukan empat kasus pemaksaan perkawinan antara pelaku dan korban selama 2025. Fenomena itu masih terjadi karena tekanan sosial dan stigma terhadap korban. Menurut Ana, menikahkan korban dengan pelaku adalah bentuk kekerasan baru yang sering terselubung, sehingga harus dihentikan.
WCC Jombang menekankan pentingnya sinergi antara lembaga hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam mencegah serta menangani kekerasan seksual. Pemerintah diharapkan dapat memperkuat layanan psikologis dan hukum di tingkat desa agar korban tak lagi berjuang sendirian.
Editor : Zainul Arifin