get app
inews
Aa Text
Read Next : Tumpengan Soeharto Pahlawan Nasional, Golkar Jombang Sebut Bapak Pembangunan Bangsa

Pemberian Gelar Pahlawan Bagi Soeharto, ProMeg96: Hari Pahlawan Belum Ditetapkan UU

Senin, 10 November 2025 | 13:33 WIB
header img
Barisan Pro Megawati (ProMeg)96 saat melakukan upacara peringatan Hari Pahlawan di halaman Posko Pandegiling Nomor 233 Surabaya

SURABAYA, iNewsMojokerto.id - Barisan Pro Megawati (ProMeg)96 menyentil pemberian gelar Pahlawan bagi mantan Presiden RI Ke-2, Soeharto. Padahal, secara undang-undang peringatan tentang perjuangan para Pahlawan merebut kemerdekaan belum ditetapkan secara undang-undang.

Diketahui, penetapan  tanggal 10 November sebagai Hari Pahlawan Nasional dasar hukum penetapannya melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 316 Tahun 1959 tentang Hari-Hari Nasional yang bukan hari libur.

"Memorial pengingat perjuangan para pahlawan yang gugur begitu banyak dalam merebut kemerdekaan lho belum ditetapkan secara undang-undang. Ini kok ribut soal pemberian gelar Pahlawan bagi Pak Harto," terang Ketua Barisan ProMeg96 Jawa Timur, Jagad Hariseno, Senin (10/11/2025).

Keterangan tersebut disampaikan oleh Jagad Hariseno seusai menjadi Inspektur Upacara peringatan Hari Pahlawan yang digelar sederhana, di halaman Posko Pandegiling Nomor 233 Surabaya.

Dikatakan Mas Seno (Jagad Hariseno), meski ada undang-undang yang relevan terkait pemberian tanda jasa, pemberian gelar pahlawan Nasional yakni Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009, namun secara substantif peringatan Hari Pahlawan adalah tonggak sejarah dalam perjuangan merebut kemerdekaan dari penjajah.

Dikatakan kader PDI Perjuangan itu, seharusnya peringatan ini-lah yang ditetapkan melalui undang-undang. Sebab, pemberian gelar dilakukan dengan riset. "Namun, dasar pengingatnya malah belum ditetapkan," terang Mas Seno.

Editor : Trisna Eka Adhitya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut