Pemberian Gelar Pahlawan Bagi Soeharto, ProMeg96: Hari Pahlawan Belum Ditetapkan UU
SURABAYA, iNewsMojokerto.id - Barisan Pro Megawati (ProMeg)96 menyentil pemberian gelar Pahlawan bagi mantan Presiden RI Ke-2, Soeharto. Padahal, secara undang-undang peringatan tentang perjuangan para Pahlawan merebut kemerdekaan belum ditetapkan secara undang-undang.
Diketahui, penetapan tanggal 10 November sebagai Hari Pahlawan Nasional dasar hukum penetapannya melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 316 Tahun 1959 tentang Hari-Hari Nasional yang bukan hari libur.
"Memorial pengingat perjuangan para pahlawan yang gugur begitu banyak dalam merebut kemerdekaan lho belum ditetapkan secara undang-undang. Ini kok ribut soal pemberian gelar Pahlawan bagi Pak Harto," terang Ketua Barisan ProMeg96 Jawa Timur, Jagad Hariseno, Senin (10/11/2025).
Keterangan tersebut disampaikan oleh Jagad Hariseno seusai menjadi Inspektur Upacara peringatan Hari Pahlawan yang digelar sederhana, di halaman Posko Pandegiling Nomor 233 Surabaya.
Dikatakan Mas Seno (Jagad Hariseno), meski ada undang-undang yang relevan terkait pemberian tanda jasa, pemberian gelar pahlawan Nasional yakni Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009, namun secara substantif peringatan Hari Pahlawan adalah tonggak sejarah dalam perjuangan merebut kemerdekaan dari penjajah.
Dikatakan kader PDI Perjuangan itu, seharusnya peringatan ini-lah yang ditetapkan melalui undang-undang. Sebab, pemberian gelar dilakukan dengan riset. "Namun, dasar pengingatnya malah belum ditetapkan," terang Mas Seno.
Untuk diketahui, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto akhirnya menetapkan Presiden ke-2 RI, Soeharto, sebagai salah satu Pahlawan Nasional tahun 2025. Keputusan ini disampaikan bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan, Senin (10/11/2025), melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116/TK/2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional.
Dalam keputusan tersebut, terdapat 10 tokoh bangsa yang menerima gelar kehormatan tertinggi tersebut. Mereka adalah:
1. Abdurrahman Wahid (Jawa Timur)
2. M Soeharto (Jawa Tengah)
3. Marsinah (Jawa Timur)
4. Sarwo Edhie Wibowo (Jawa Tengah)
5. Mochtar Kusumaatmadja (Jawa Barat)
6. Rahmah El Yunusiyah (Sumatera Barat)
7. Sultan Muhammad Salahudin (Nusa Tenggara Barat)
8. Syaikhona Kholil (Jawa Timur)
9. Tuan Rondahaim Saragih (Sumatera Utara)
10. Zainal Abidin (Maluku Utara)
Editor : Trisna Eka Adhitya