Sejumlah Warung di Jombang Mendadak Digerebek Satpol PP, Ternyata Jual Miras!
JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Jombang menggerebek sejumlah warung kelontong yang diduga menjual minuman keras ilegal, sebagai upaya untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di wilayahnya.
Penggerebekan itu dalam operasi simpatik dengan menyasar wilayah yang selama ini diduga menjadi lokasi peredaran miras, antara lain di Kecamatan Jogoroto dan Mojowarno, Rabu (5/11/2025) malam.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Jombang, Purwanto mengatakan sebelum melakukan operasi, petugas melakukan pemetaan dan pengumpulan informasi lokasi yang selama ini dicurigai menjual minuman beralkohol.
"Saat kami lakukan operasi di beberapa titik di wilayah Jogoroto dan Mojowarno, kami temukan warung yang diduga kuat menjual miras. Ketika tim mendekat, tercium bau menyengat khas minuman beralkohol," ujar Purwanto dalam keterangannya diterima, Kamis (6/11/2025).
Warung itu berada di Menganto, Mojowarno. Saat itu, pemilik warung sempat mengelak tudingan petugas. Petugas pun melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, hingga menemukan berbagai jenis minuman keras tanpa izin edar, yang disembunyikan di atap ditutupi banner bekas.
"Setelah kami telusuri, ternyata benar. Warung itu kedapatan menjual minuman beralkohol tanpa izin. Dari lokasi kami mengamankan 23 botol miras berbagai merek dan jenis arak," katanya.
Purwanto menegaskan, selain menyita barang bukti miras tersebut, petugas juga membawa pemilik warung serta beberapa orang yang kedapatan mengonsumsi miras di lokasi. Mereka dibawa ke kantor Satpol Jombang untuk didata dan dijerat pasal tipiring jika terbukti melanggar.
Bagi pelanggar, dapat dikenakan pasal 7 ayat 1 Perda Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang pengawasan peredaran minuman beralkohol dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp20.000.000.
Purwanto menegaskan operasi serupa akan terus digencarkan guna menekan peredaran miras ilegal dan menciptakan lingkungan masyarakat yang aman dan kondusif. Masyarakat diharapkan turut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan miras ilegal di sekitar tempat tinggal.
Editor : Zainul Arifin