Motif di Balik Pembunuhan Wanita Tua di Jombang Diungkap AKBP Ardi: Pelaku Dendam Sering Dimarahi
Selain melakukan pembunuhan sadis, Suwarni juga menggasak uang dan perhiasan milik korban. Yakni uang tunai sejumlah Rp10.724.000 serta perhiasan emas terdiri dari tiga kalung, lima gelang rantai, enam gelang keroncong, dua gelang swansa, dua gelang bangkok, dua anting, dan lima cincin.
“Barang-barang tersebut dibungkus kemudian ditanam di area persawahan. Ini cara tersangka untuk menghilangkan barang bukti hasil kejahatan,” ujarnya.
Kasus itu terkuak dari penemuan bukti di lokasi kejadian. Sebuah sepeda motor PCX yang mengarah pada pelaku menjadi titik awal penyelidikan. Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan sidik jari pada kendaraan itu, polisi menguatkan dugaan keterlibatan Suwarno.
Meski awalnya berada di lokasi kejadian dan sempat membantah, bukti-bukti yang ditemukan akhirnya memaksa Suwarno untuk mengakui perbuatannya. Saat ini pelaku telah ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku diancam dengan pasal 339 KUHP Subs 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun penjara.
Editor : Zainul Arifin