Motif di Balik Pembunuhan Wanita Tua di Jombang Diungkap AKBP Ardi: Pelaku Dendam Sering Dimarahi
JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Kepala Kepolisian Resor Jombang AKBP Ardi Kurniawan menyatakan pembunuhan yang dilakukan oleh Suwarno (45) warga Dusun Kaliglugu, Desa Sumberagung Kecamatan Peterongan, Jombang terhadap Mutmainnah (74) asal Dusun Medeleg Desa Tampingmojo Kecamatan Tembelang karena dendam sering dimarahi korban.
"Motif utama pembunuhan ini adalah karena tersangka menaruh dendam dan sakit hati terhadap korban. Tersangka sering dimarahi oleh korban terkait kesepakatan kerja yang telah disepakati," kata Ardi di Mapolres Jombang, Rabu (5/11/2025).
Ardi mengatakan, Suwarno adalah orang yang menjalankan usaha simpan pinjam milik korban. Konflik berawal ketika korban mengubah aturan penagihan. "Awal kesepakatan, mekanisme penagihan dilakukan satu bulan sekali, namun korban meminta mekanisme penagihan diubah menjadi satu minggu sekali," katanya.
Perubahan mendadak dan tekanan target kerap membuat pelaku dimarahi oleh korban. "Korban sering marah-marah kepada pelaku karena target penagihan yang diminta tidak terpenuhi. Penumpukan emosi inilah yang menjadi pemicu pelaku gelap," imbuhnya.
Suwarno lalu membunuh korban dengan cara yang keji. Setelah menghabisi nyawa korban di rumahnya, kemudian jasadnya dibuang dibakar dan ditemukan dalam kondisi hangus, Senin malam, 3 November 2025, di tepi hutan Desa Lawak, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan.
Selain melakukan pembunuhan sadis, Suwarni juga menggasak uang dan perhiasan milik korban. Yakni uang tunai sejumlah Rp10.724.000 serta perhiasan emas terdiri dari tiga kalung, lima gelang rantai, enam gelang keroncong, dua gelang swansa, dua gelang bangkok, dua anting, dan lima cincin.
“Barang-barang tersebut dibungkus kemudian ditanam di area persawahan. Ini cara tersangka untuk menghilangkan barang bukti hasil kejahatan,” ujarnya.
Kasus itu terkuak dari penemuan bukti di lokasi kejadian. Sebuah sepeda motor PCX yang mengarah pada pelaku menjadi titik awal penyelidikan. Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan sidik jari pada kendaraan itu, polisi menguatkan dugaan keterlibatan Suwarno.
Meski awalnya berada di lokasi kejadian dan sempat membantah, bukti-bukti yang ditemukan akhirnya memaksa Suwarno untuk mengakui perbuatannya. Saat ini pelaku telah ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku diancam dengan pasal 339 KUHP Subs 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun penjara.
Editor : Zainul Arifin