Modus Peredaran Miras Digagalkan Polisi Jombang, 800 Botol Arak Dibungkus Kardus Rokok
"Peredaran miras ini masih didalami lagi, karena hasil pemeriksaan sementara pelaku sempat mengirim minuman di Kabupaten ngajuk, sebanyak 400 botol sebelum akhirnya pelaku diamankan oleh anggota," katanya.
Pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari keseriusan Polres Jombang dalam memberantas peredaran miras ilegal. Pada Oktober 2025, Polres Jombang mengungkap sebanyak 95 kasus dengan total barang bukti mencapai 2.342 botol miras berbagai merek serta 5 galon dan 3 jeriken miras jenis arak.
ES yang terbukti memiliki dan mengedarkan 800 botol miras akan dijerat Pasal 7 ayat 1 Perda Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang pengawasan peredaran minuman beralkohol. Ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp20.000.000
Editor : Zainul Arifin