get app
inews
Aa Text
Read Next : Jombang Bersih-bersih Peredaran Narkoba! Karaoke Digerebek, LC dan Pengunjung Dites Urine, Hasilnya?

Modus Peredaran Miras Digagalkan Polisi Jombang, 800 Botol Arak Dibungkus Kardus Rokok

Selasa, 04 November 2025 | 13:22 WIB
header img
Modus Peredaran Miras Digagalkan Polisi Jombang, 800 Botol Arak Dibungkus Kardus Rokok. Foto: iNewsMojokerto/Zainul Arifin

JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Polres Jombang menggagalkan peredaran miras dibungkus dalam kardus rokok ternama. Upaya tersebut dilakukan saat petugas satuan samapta melakukan patroli di kawasan Pasar Peterongan.

Menurut informasi dari kepolisian, pendistribusian miras ilegal dibungkus kardus rokok untuk bukanlah modus baru. Cara itu kerap digunakan para penjual miras (minuman keras) untuk mengelabuhi aparat.

"Jadi, pada saat anggota kami patroli, menerima informasi dari masyarakat adanya pengiriman miras dengan kendaraan mobil pikap boks. Kami langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan," kata Kabagops Polres Jombang Kompol Syarlis didampingi Kasatsamapta AKP Arip, Selasa (4/11/2025).

Hasilnya, tim satuan samapta Polres Jombang mendapati mobil Suzuki Carry warna putih bernopol W 8935 PF diduga membawa miras berada di Pasar Peterongan Jombang. Saat petugas datang, sopir sedang duduk di sebuah warung kopi tidak jauh dari kendaraan terparkir. "Sopir berinisial ES (48) pria asal Plemahan, Kabupaten Kediri," kata Syarlis.

Setelah mobil boks digeladah, polisi berpakaian dinas menemukan 800 botol miras jenis Arak Bali kemasan 600 ML di dalam 8 dus rokok ternama. Menurut Syarlis, minuman haram tersebut hendak diedarkan di wilayah Jombang dan sekitarnya.

"Peredaran miras ini masih didalami lagi, karena hasil pemeriksaan sementara pelaku sempat mengirim minuman di Kabupaten ngajuk, sebanyak 400 botol sebelum akhirnya pelaku diamankan oleh anggota," katanya.

Pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari keseriusan Polres Jombang dalam memberantas peredaran miras ilegal. Pada Oktober 2025, Polres Jombang mengungkap sebanyak 95 kasus dengan total barang bukti mencapai 2.342 botol miras berbagai merek serta 5 galon dan 3 jeriken miras jenis arak.

ES yang terbukti memiliki dan mengedarkan 800 botol miras akan dijerat Pasal 7 ayat 1 Perda Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang pengawasan peredaran minuman beralkohol. Ancaman pidana  kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp20.000.000

Editor : Zainul Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut