Siswi SMP di Jombang Trauma Dilecehkan, Komnas PA Janji Dampingi Korban
"Pelecehan seksual dapat diatur dalam beberapa pasal, seperti: Pasal 281 KUHP tentang kesusilaan; Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul; Pasal 290 KUHP tentang perbuatan cabul dengan kekerasan dan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, D, siswi SMP di Jombang menjadi korban pelecehan seksual secara fisik yang diduga dilakukan oleh E yang menawari tumpangan motor untuk berangkat ke sekolah. Korban yang saat itu membonceng pelaku diremas area sentifnya dari belakang dengan menggunakan kedua tangannya.
Korban yang kaget, langsung menghentikan laju kendaraan, melompat, dan berlari menuju arah sekolah sambil menangis histeris. Pihak kepala sekolah setempat lalu memberitahu orang tua korban, kemudian melaporkan ke Polres Jombang.
Editor : Zainul Arifin