get app
inews
Aa Text
Read Next : Kisah Pilu Siswi SMP di Jombang Dilecehkan saat Berangkat Sekolah, Area Sensitif Diremas

Siswi SMP di Jombang Trauma Dilecehkan, Komnas PA Janji Dampingi Korban

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 16:12 WIB
header img
Komnas PA Jatim juga menegaskan komnas PA Jatim akan memberikan pendampingan aspek hukum maupun psikologis, kepada korban D (17) yang mengalami trauma karena dilecehkan oleh teman ayahnya, E (40). Foto: ilustrasi

"Pelecehan seksual dapat diatur dalam beberapa pasal, seperti: Pasal 281 KUHP tentang kesusilaan; Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul; Pasal 290 KUHP tentang perbuatan cabul dengan kekerasan dan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, D, siswi SMP di Jombang menjadi korban pelecehan seksual secara fisik yang diduga dilakukan oleh E yang menawari tumpangan motor untuk berangkat ke sekolah. Korban yang saat itu membonceng pelaku diremas area sentifnya dari belakang dengan menggunakan kedua tangannya.

Korban yang kaget, langsung menghentikan laju kendaraan, melompat, dan berlari menuju arah sekolah sambil menangis histeris. Pihak kepala sekolah setempat lalu memberitahu orang tua korban, kemudian melaporkan ke Polres Jombang.

Editor : Zainul Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut