get app
inews
Aa Text
Read Next : Siasat Licik 3 Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Gresik, Sembunyikan Sabu di Sampah dan Kaos Kaki

Digerebek Polisi, Dua Pria Gresik Simpan 84 Gram Sabu di Tempat Kacamata

Senin, 29 September 2025 | 15:47 WIB
header img
Kedua terduga pengedar 84 Gram Sabu di Gresik dijebloskan penjara. Foto: iNewsMojokerto/Zainul Arifin

GRESIK, iNewsMojokerto.id - Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik  menggerebek sebuah rumah di Jl Gubernur Suryo Gg 5B/20, Kelurahan Tlogopojok, Kecamatan Gresik. Dalam operasi itu, polisi menangkap dua orang pria, R (49) dan SA (44) warga setempat dengan barang bukti 84 gram sabu.

Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengatakan kedua pria diduga sebagai pengedar narkotika itu menyimpan 84 gram sabu di tempat kacamata yang berada di dalam rumah tersebut.

"Jadi, sabu-sabu tersebut disimpan oleh kedua pelaku di dibungkus tas kresek hitam dan disimpan di tempat kacamata agar tidak ketahuan petugas," kata AKP Yani kepada iNews, Senin (29/9/2025).

Selain itu, 84 gram sabu, petugas juga menyita satu set alat isap atau bong bekas pakai, satu pak plastik klip kosong, satu timbangan digital, uang tunai Rp7.000.000, dua unit ponsel yang diduga dipakai untuk transaksi. 

Yani menjelaskan, pengungkapan kasus peredaran narkotika di wilayahnya dari penyelidikan polisi yang menerima informasi masyarakat. Informasi tersebut menyebutkan adanya transaksi narkoba di sebuah rumah di Tlogopojok, Kecamatan Gresik.

"Penangkapan kami lakukan pada Senin 22 September sekitar pukul 08.30 WIB saat kedua pelaku diduga sedang transaksi dan mengonsumsi sabu-sabu di rumah tersebut," imbuhnya.

Di hadapan penyidik kepolisian, kedua pelaku mengakui perbuatannya, mereka sebagai pengedar sekaligus perantara jual beli narkotika jenis sabu. Mereka pun terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukumannya 20 tahun penjara.

Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, mengingatkan masyarakat untuk menjauhi narkoba karena merusak kesehatan dan masa depan. Ia juga mengajak warga berperan aktif membantu kepolisian dalam pemberantasan narkoba.

“Jika menemukan adanya tindak pidana narkotika, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan hotline Lapor Kapolres Gresik. Kami pastikan akan menindaklanjuti informasi tersebut," kata AKBP Rovan Richard.

Editor : Zainul Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut